RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Satuan Resnarkoba Polres
Mojokerto Kota berhasil meringkus sindikat bandar dan pengedar pil koplo
jaringan antar kota. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah salah satu
tersangka petugas menemukan 35 ribu butir pil koplo. Pil ini dikemas dalam 35
paket dan dibungkus dalam karung plastik.
Pil tersebut disimpan di bungker atau tempat penyimpanan di
belakang rumah tersangka Aiyub Yanuar Rihananto yang terletak di Desa
Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono, timnya
tidak hanya menangkap bandar dan pengedar pil koplo. Dari pengembangan kasus
tersebut timnya juga membekuk tiga pengedar narkoba yang biasa beroperasi di tempat
hiburan malam di Kota Mojokerto.
"Dari tangan masing masing tersangka, diamankan barang
bukti sabu seberat 1,70 gram," kata Sigit.
Dua pengedar pil koplo yang berhasil diringkus diantaranya
adalah Isdiyanto, warga Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Muhammad
Arif, warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap saat mengedarkan pil koplo
di kawasan Jalan By Pass, Kota Mojokerto.
Jaringan tersebut selain mengedarkan di wilayah Mojokerto,
juga beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Kota Surabaya. Jaringan pengedar pil
koplo dan narkoba itu sudah beroperasi sejak 3 tahun terakhir.
Atas perbuatannya tiga pengedar pil koplo dijerat dengan Undang-Undang
Kesehatan Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (fur)
0 comments:
Posting Komentar