RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan lima tersangka penyuap Bupati Mojokerto, MKP atau Mustofa Kamal
Pasa, dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Mojokerto Tahun 2015. Mereka ditahan untuk dua puluh hari pertama.
Diiinformasikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu
(7/11/2018), bahwa penahanan terhadap para tersangka itu dilakukan di sejumlah
rumah tahanan yang berada di Jakarta.
Tersangka OKY (Ockyanto - Permit and Regulatory Division
Head PT. Tower Bersama Infrastructure yang tergabung di bawah naungan Tower
Bersama Group) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Penahanan terhadap tersangka OW (Onggo Wijaya - Direktur
Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dilakukan di
Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka ASH (Achmad Suhawi – Direktur PT. Sumawijaya)
ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sedangkan tersangka ASB (Ahmad Subhan -
Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015) dan NT (Nabiel Titawano - Swasta) di
Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.
Menurut Febri para tersangka yang ia sebutkan di atas saat
ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama.
Seperti diketahui, pada 18 April 2018 telah dilakukan penyidikan
dugaan suap yang menempatkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, MKP (Mustofa
Kamal Pasa) Bupati Mojokerto dua periode, OKY (Ockyanto) Permit and Regulatory
Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan OW
(Onggo Wijaya), Dlrektur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia
(Protelido).
Dalam proses penyidikan tersebut ditemukan sejumlah fakta
fakta baru sehingga KPK melakukan pengembangan penyidikan tersebut pada pihak
lain.
Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian
meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan seiring dengan penetapan 3
orang lagi sebagai tersangka, yakni NT (Nabiel Tltawano), ASH (Achmad Suhawi,
Direktur PT. Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan, Swasta, Wakil Bupati Malang
periode 2010 2015.
Tersangka NT diduga bersama-sama OKY selaku Permit and
Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group)
memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015
dan periode 2016-2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
(IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW
selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunlkasl Indonesia (Protelindo)
memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto perlode 2010-2015
dan periode 2016-2021.
Suap terkait perizinan tersebut diduga mencapai Rp 2,75
miliar. Hal ini untuk mendapatkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT.
Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT. Profesmnal
Telekomunikasi lndonesna (Protellndo) di Kabupaten Moyokerto. Total izin
tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto .
Diduga Bupati Mustafa meminta komitmen fee sebagai
"biaya perizinan" sebesar Rp 200 juta untuk setiap tower sehingga
total nilainya Rp4,4 miliar. Dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni
2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustafa adalah Rp 2,75 miliar.
Pemberian tersebut berasal dari PT Tower Bersama
lnfrastructure/Tower Bersama Grup sebesar Rp 2,2 miliar. Kemudian PT Protelindo
sebesar Rp 550 juta. Setelah fee di atas dlterima, IPPR dan IMB diterbltkan.
(khr)
0 comments:
Posting Komentar