RADARMETROPOLIS: Gresik - Majelis hakim Pengadilan Negeri
Gresik menjatuhkan hukuman terdakwa kasus sabu sabu, Rudi Eko, lima tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan
jaksa.
Dalam sidang putusan Rabu sore (14/11/2018) majelis hakim yang
diketuai oleh Edi SH itu menilai bahwa pria lulusan SMP tersebut terbukti
secara sah dan meyakinkan telah menggunakan sabu-sabu dan tanpa izin.
Putusan majelis hakim PN Gresik tersebut lebih ringan
daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Pria kelahiran Bojonegoro yang tinggal di Simo Surabaya itu ditangkap
tim anti narkoba Polres Gresik pada Mei lalu. Jika tidak mampu membayar denda
Rp 1 miliar, maka ia harus mengganti dengan menjalani hukuman penjara selama
tiga bulan. (sri)
0 comments:
Posting Komentar