RADARMETROPOLIS: Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya memutus
bebas murni Djie Kian Sioe yang didakwa melakukan pemalsuan surat. Nenek berusia
76 tahun itu dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pujo Saksono tak
bersalah.
Kuasa hukum Djie Kian Sioe, Pieter Talaway, mengatakan bahwa kliennya dinyatakan tidak
bersalah dan divonis bebas murni.
“Pertimbangan majelis hakim, Djie Kian Sioe tidak terbukti
melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu,” jelasnya kepada
wartawan, Jumat (9/11/2018).
Pertimbangan kedua, bahwa barang bukti surat berupa kuitansi
yang disebut palsu tersebut ternyata tidak palsu. “Karena sudah ada hasil
laboratorium kriminal forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan pelapor di
surat (kuitansi dan perjanjian) tersebut identik,” ujar Pieter.
Lebih lanjut diterangkan, bahwa pelapor dalam kasus tersebut,
yaitu Ferry Soetanto, sebenarnya tidak bisa menjadi pelapor. Pasalnya, Ferry
statusnya hanya sebagai pembeli rumah yang berlokasi di Jalan Agus Salim,
Madiun. “Dia hanya sebagai pembeli rumah yang statusnya sedang sengketa,” ungkapnya.
Pieter menambahkan, sebelumnya penjual rumah yang pertama
yaitu Suherman dulu pernah melaporkan Djie Kian Sioe ke Polres Madiun. Namun
laporan tersebut akhirnya di SP3. Tak berhenti di situ, Djie Kian Sioe ternyata
kembali dilaporkan ke Polres Madiun Kota, tapi kasusnya berhenti karena sudah
ada SP3.
Untuk bisa mempidanakan Djie Kian Sioe, akhirnya rumah
tersebut dijual ke Ferry. “Padahal pembeli sudah tahu rumah ini masih dalam
sengketa dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa tanah dan rumah itu harus
dikembalikan ke Djie Kian Sioe,” ungkap Pieter.
Sesuai logika hukum seharusnya Ferry yang dirugikan oleh
Suherman. Akan tetapi justru Suherman dan Ferry bersama-sama melaporkan Djie
Kian Sioe ke Polda Jatim. “Motivasinya mungkin dia ingin kembali memiliki rumah
itu, padahal sudah dibeli dan dibayar,” kata Pieter.
Djie Kian Sioe dilaporkan oleh Ferry Soetanto ke Polda Jatim
atas kasus pemalsuan surat berupa kuitansi jual beli rumah yang berlokasi
Madiun. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjerat
Djie Kian Sioe dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (rie)
0 comments:
Posting Komentar