Jumat, 09 November 2018

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Murni Nenek 76 Tahun



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya memutus bebas murni Djie Kian Sioe yang didakwa melakukan pemalsuan surat. Nenek berusia 76 tahun itu dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pujo Saksono tak bersalah.

Kuasa hukum Djie Kian Sioe, Pieter Talaway,  mengatakan bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas murni.

“Pertimbangan majelis hakim, Djie Kian Sioe tidak terbukti melakukan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).

Pertimbangan kedua, bahwa barang bukti surat berupa kuitansi yang disebut palsu tersebut ternyata tidak palsu. “Karena sudah ada hasil laboratorium kriminal forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan pelapor di surat (kuitansi dan perjanjian) tersebut identik,” ujar Pieter.

Lebih lanjut diterangkan, bahwa pelapor dalam kasus tersebut, yaitu Ferry Soetanto, sebenarnya tidak bisa menjadi pelapor. Pasalnya, Ferry statusnya hanya sebagai pembeli rumah yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Madiun. “Dia hanya sebagai pembeli rumah yang statusnya sedang sengketa,” ungkapnya.

Pieter menambahkan, sebelumnya penjual rumah yang pertama yaitu Suherman dulu pernah melaporkan Djie Kian Sioe ke Polres Madiun. Namun laporan tersebut akhirnya di SP3. Tak berhenti di situ, Djie Kian Sioe ternyata kembali dilaporkan ke Polres Madiun Kota, tapi kasusnya berhenti karena sudah ada SP3.

Untuk bisa mempidanakan Djie Kian Sioe, akhirnya rumah tersebut dijual ke Ferry. “Padahal pembeli sudah tahu rumah ini masih dalam sengketa dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung bahwa tanah dan rumah itu harus dikembalikan ke Djie Kian Sioe,” ungkap Pieter.

Sesuai logika hukum seharusnya Ferry yang dirugikan oleh Suherman. Akan tetapi justru Suherman dan Ferry bersama-sama melaporkan Djie Kian Sioe ke Polda Jatim. “Motivasinya mungkin dia ingin kembali memiliki rumah itu, padahal sudah dibeli dan dibayar,” kata Pieter.

Djie Kian Sioe dilaporkan oleh Ferry Soetanto ke Polda Jatim atas kasus pemalsuan surat berupa kuitansi jual beli rumah yang berlokasi Madiun. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjerat Djie Kian Sioe dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (rie)

0 comments:

Posting Komentar