Selasa, 27 November 2018

15 Terpidana High Risk Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan lima belas terpidana berkategori high risk ke Lapas Nusakambangan. Kelima belas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rawan berkonflik itu berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I di Jawa Timur, yakni Surabaya, Malang, dan Madiun.

"Tujuannya, untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas," Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (27/11/2018).

Dijelaskan lebih lanjut, 15 WBP tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 tahun hukuman badan. Ada dua napi divonis seumur hidup.

Pemindahan tersebut dilakukan Kanwil Kemkumham Jatim pada Minggu (25/11/2018) lalu dengan naik bus dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim Satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Rombongan tersebut sampai di Pelabuhan Penyeberangan di Cilacap sekitar pukul 7.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan, Herman Mulawarman.

Jumlah penghuni Lapas atau Rutan di Jatim hingga 26 November 2018 mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded, mencapai 116 persen.

Pemindahan 15 WBP tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di Jatim. WBP high risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar, dikarenakan pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar