RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemkot Surabaya telah menetapkan
sebanyak 21 Puskesmas siap beroperasi selama 24 jam penuh. Bahkan, Puskesmas tersebut
juga dilengkapi dengan fasilitas rawat inap yang memadai.
Kebijakan di atas diambil seiring dengan diberlakukannya
kebijakan rujukan berjenjang yang diberlakukan oleh BPJS. Sejak beberapa hari
terakhir peraturan rujukan berjenjang telah resmi diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui peraturan itu setiap pengguna BPJS harus memulai perawatan medis dari
Puskemas atau klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan paling dasar.
Terkait peraturan rujukan berjenjang itu, Kepala Dinas
Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita, turut memberikan kritik. Itu karena
prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah
merasakan dampak peraturan baru itu.
"Bu Walikota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut
BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang," kata Febria
beberapa waktu yang lalu.
Febria menambahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya. Untuk
mengurangi beban masyarakat, Pemkot menggunakan alternatif lain, yakni cara
manual. Meski imbasnya anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.
"Karena tak bisa diklaimkan ke BPJS, pemkot nanti akan
intervensi," tegasnya.
Berikut ini adalah daftar Puskesmas yang beroperasi 24 jam
dan memiliki fasilitas rawat inap:
1.
Puskesmas Mulyorejo
2.
Puskesmas Jagir
3.
Puskesma Tenggilis
4.
Puskesmas Gunung anyar
5.
Puskesmas Medokan ayu
6.
Puskesmas Banyu urip
7.
Puskesmas Dupak
8.
Puskesmas Manukan kulon
9.
Puskesmas Tanjungsari
10.
Puskesmas Kedurus
11.
Puskesmas Siwalankerto
12.
Puskesma Tanah Kalikedinding
13.
Puskesmas Simomulyo
14.
Puskesmas Keputih
15.
Puskesmas Wiyung
16.
Puskesmas Sidotopo wetan
17.
Puskesmas Sememi
18.
Puskesmas Krembangan selatan
19.
Puskesmas Pakis
20.
Puskesmas Dukuh kupang
21.
Puskesmas Balongsari
(ar)
0 comments:
Posting Komentar