RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Dilaporkan oleh sejumlah korban
telah menggadaikan mobil secara melawan hukum, M. Rowi (44) asal Desa Sumput
Kabupaten Sidoarjo dan Pamungkas Pramono (30) asal Ngawi ditangkap oleh satuan reskrim
Kepolisian Sektor Sukodono.
"Kedua pelaku menggadaikan mobil karena tuntutan
ekonomi," kata Kapolsek Sukodono AKP Sumono, SH, Selasa (9/10/2018).
Pelaku diduga telah menggadaikan sebanyak 4 unit mobil
dengan harga antara 20 juta hingga 25 juta.
"Mereka menggadaikan mobil di daerah Ngawi. Sedangkan
M. Rowi berhasil menggadaikan 1 unit mobil pick up dengan harga 10 juta
digadaikan di daerah Sidoarjo,” ungkap Sumono.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaku baru pertama kali
ini melakukan kejahatan, dikarenakan tuntutan ekonomi. Atas perbuatannya pelaku
dijerat dengan pasal 372 dengan hukuman penjara di atas 4 tahun. (rik)
0 comments:
Posting Komentar