RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Unit Resmob Satreskrim Polresta
Sidoarjo menangkap lagi satu pelaku penusukan Sopir Taksi Prima Trans, Andik
Wawan Prasetya (28) hingga warga Pehwetan Kecamatan Papar Kediri itu tewas saat
chek in di Pondok Inap Shofwa (PIS) Sedati, Sabtu (29/9/2018) malam.
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, Sabtu
(06/10/2018) pelaku yang ditangkap tersebut adalah Imron (29) warga Dusun
Parenduan Desa Batokaban Kecamatan Konang Bangkalan. Ia adalah kakak Masmudi
(25) pelaku pertama yang sudah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo
sebelumnya. Yang bersangkutan diketahui kos di Desa Betro Kecamatan Sedati.
Imron dalam kasus tersebut ikut berperan dalam penganiayaan
dengan senjata tajam. Imron menyabet kepala korban saat posisi korban duel
dengan adiknya (Masmudi) saat berada di depan kamar nomor 40 lantai ll PIS.
Harris lebih lanjut mengungkapkan bahwa saat itu pelaku
kedua mendengar teriakan tolong-tolong dari lantai ll setelah adiknya (Masmudi)
menuju kamar korban (Andik).
Teriakan itu datang dari ZP (isteri Masmudi) yang diketahui
chek in dengan korban Andik.
Setiba di lantai ll, Imron melihat Masmudi duel dengan
korban Andik. Melihat itu, Imron langsung membantu adiknya dan melukai kepala
korban Andik dengan pisau sepanjang 15 sentimeter.
Setelah membantu adiknya dan membacok korban dengan senjata
tajam, Imron kemudian berjalan dan mengajak pelaku Masmudi turun keluar dari
PIS," katanya.
Harris menjelaskan, mulanya pelaku Imron ini diminta oleh
pelaku Masmudi untuk mengawasi isterinya (ZP) yang usai berdandan keluar rumah.
Imron kemudian mengawasi dan menguntit ZP. Setelah di luar
rumah, ZP terlihat janjian dan ketemuan dengan korban Andik di Albatros.
Setelahnya, ZP terlihat menghampiri sebuah mobil Taxi Prima
Trans jenis Toyota Innova warna hitam yang berhenti di pinggir jalan raya, dan
kemudian ZP masuk ke dalam mobil. Pelaku Imron terus menguntit ZP sambil
memberitahukan ke pelaku Masmudi.
Mobil Innova yang dinaiki korban dan ZP sempat mampir ke
minimarket dan lanjut menuju ke penginapan. Setelah diketahui ZP bersama dengan
korban masuk ke penginapan, pelaku Masmudi langsung membuntuti ke penginapan
dan masuk menuju kamar korban dengan ZP, isteri Masmudi.
Di lantai ll itu, Masmudi cekcok dan adu fisik dengan korban
dengan dilihat ZP, isteri Masmudi.
Masmudi ke atas sudah membawa sajam dan sempat jatuh usai dibuat menusuk
korban. Keduanya masih duel dan pelaku Imron menghampiri keduanya yang duel,
usai mendengar teriakan ZP yang juga adik misan itu. Disitu Imron membantu
membacok kepala korban.
Dalam kasus ini, pelaku Imron dijerat Pasal 340 KUHP atau
Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3E atau Pasal 351 ayat (3)
KUHP melakukan pembunuhan atau tentang melakukan secara bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. (rik)
0 comments:
Posting Komentar