RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jatim akhirnya menetapkan musikus
Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia
dinilai menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi
#2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu dengan menyebut sebagai
idiot.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami
tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I
(idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Terkait kasus tersebut, sebelumnya penyidik Subdit Cyber
Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memanggil Ahmad Dhani
Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018. Namun ia mangkir dari
panggilan.
"Kami sampaikan secara resmi yang bersangkutan (Ahmad
Dhani) tidak hadir dengan alasan masih mencari penasihat kuasa hukum,” kata
Frans, Jumat 28 September 2018.
Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda
Jatim, Senin 1 Oktober. Ia tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB.
Saat disapa oleh wartawan, Ahmad Dhani hanya menjawab
singkat dan langsung masuk ke Ditreskrimsus untuk menemui penyidik.
"Masalahnya ya nanti aja lah. Yang jelas yang penting
saya datanglah," ujarnya singkat.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda
Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi
#2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani mengatakan, pelapor yang melaporkan dirinya atas
dugaan ujaran kebencian sebenarnya ke-GR an.
"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di
dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu. Yang saya
bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar. Lah kok dia
ngerasa itu dari mana," kata Dhani.
Ia pun menilai bahwa pelapor itu tidak memiliki legal
standing atas laporan yang dibuatnya. Padahal di dalam hotel, Dhani menyebutkan
banyak orang-orang, bahkan dari intel kepolisian. "Jadi pelapor ini salah,
GR disebut idiot," ujar Dhani. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar