RADARMETROPOLIS: Surabaya - Unit cyber crime Ditreskrimsus
Polda Jatim mengamankan seorang wanita berinisial UUF yang diduga telah
menyebarkan hoax terkait bencana. Ia mengupload berita dari youtube.com video
berjudul "Lempeng Jawa Terus Bergerak, LIPI Ingatkan Potensi Gempa".
Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Rabu (3/10/2018)
menyatakan bahwa warga Sidoarjo tersebut dijerat pasal 15 UU No 1 tahun 1946
dengan ancaman hukuman dua tahun. Dengan ditangkapnya tersangka ini, Kapolda
mengimbau pada masyarakat untuk tidak menyebar berita-berita yang tidak benar.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menambahkan
bahwa kronologis kasus itu berawal pada tanggal 2 Oktober 2018. Yang
bersangkutan dengan menggunakan akun facebook dengan nama Uril Unique Febrian
mengunggah tulisan yang mengatakan bahwa "Gempa Maha Dasyat Sampai 9,5 SR
Akan Melanda Indonesia" serta "LIPI Mewaspadai Akan terjadinya gempa
dengan kekuatan skala besar khususnya pulau Jawa beberapa waktu ke depan dan
meminta penduduk Bandung Utara dan Jakarta waspada serta menyiapkan perbekalan
untuk mengantisipasi gempa tersebut".
Menurut Agus alasan yang bersangkutan memposting tersebut
adalah untuk menginformasikan pada masyarakat agar antisipasi bila terjadi
gempa masyarakat sudah siap, tapi justru postingannya tersebut tidak benar dan
membuat masyarakat resah.
UUF juga mengunggah berita bohong terkait gempa di Lombok
dan prediksi bahwa gempa akan terjadi di pulau Jawa. Bahwa tersangka mengunggah
sebanyak tiga berita dan satu video terkait gempa bumi yang akan terjadi di
Indonesia.
Kemudian tanggal 2 Oktober 2018 petugas menerima
informasi dari masyarakat terkait viralnya berita bohong di facebook terkait
bencana gempa yang ada di Indonesia. Selanjutnya petugas dan tim melakukan
penelusuran dan analisa guna mengetahui penyebab pemberitaan bohong tersebut
dan menemukan bahwa salah satu penyebab berita bohong tersebut adalah pemilik
akun facebook UUF. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Jagalan Tengah
RT XI RW III Krian Sidoarjo. (rik)
0 comments:
Posting Komentar