RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Jumlah permohonan dispensasi
nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Sidoarjo selama tiga tahun terakhir ini
semakin tinggi. Hingga bulan September 2018, tercatat ada sebanyak 77
permohonan dispensasi nikah. Angka ini relatif naik, dibandingkan tahun 2017
lalu sebanyak 65, dan tahun 2016 ada 54 permohonan dispensasi nikah dini.
"Kami berharap harus ada langkah konkret untuk menekan
angka nikah dini," kata Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Muhammad Jumhari.
Dari pemohon yang mengajukan dispensasi nikah dini tersebut sebagian
besar merupakan mereka yang sudah pernah berhubungan badan ataupun terkadang
sudah berbadan dua.
Dengan mempertimbangkan agar tidak menimbulkan kemudharotan
kembali, maka pihak Pengadilan Agama memutuskan mengabulkan permohonan
dispensasi nikah dini tersebut. (rik)
0 comments:
Posting Komentar