RADARMETROPOLIS: Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita
tujuh bendel dokumen terkait proyek peningkatan usaha tani dari Kantor Dinas
Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Rabu
(10/10/2018) siang.
Sekretaris DTPHP Kabupaten Malang, Ajunuddin, mengatakan
kedatangan KPK di atas terkait dengan kasus dugaan gratifikasi proyek DAK 2011
yang menyeret nama Bupati Malang, Rendra Kresna.
“Ada 7 bendel dokumen yang dibawa KPK. Dokumen itu terkait
proyek peningkatan usaha tani,” tegas Ajunuddin, Rabu (10/10/2018) siang pada
wartawan usai penggeledahan oleh KPK.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Ajunuddin, KPK melihat juga
dokumen fisik pengerjaan usaha tani sejak tahun 2012. Karena di tahun itu juga
mengerjakan proyek fisik, seperti pembuatan irigasi, jaringan usaha tani, jalan
tani.
“Kita kasihkan semua dokumennya, karena kita kan lengkap.
KPK minta di print kan,” paparnya.
Ajunuddin menginformasikan lebih lanjut bahwa KPK memeriksa
seluruh ruangan DTPHP. Dokumen yang dibawa KPK, dokumen tentang program
peningkatan kesejahteraan tani. “Contohnya, jalan di tengah sawah, petani kan
berat kalau bawa hasil panen. Nah, itu kita buatkan jalan. Dokumen yang dibawa
mulai tahun 2012 sampai tahun 2017,” bebernya.
Dokumen ini diminta KPK terkait kasus yang menyeret Bupati
Malang. Dimana nilai proyek dengan sistem penunjukkan langsung kegiatan fisik
usaha peningkatan kesejahteraan petani itu senilai Rp 75 juta hingga Rp 199
juta.
“Kami juga kaget, kok bisa dinas kita diperiksa juga.
Biasanya kan dinas yang besar-besar itu. Kita disini tadi kaget juga ada KPK,” kata
Ajunuddin. (fur)
0 comments:
Posting Komentar