Rabu, 03 Oktober 2018

Budi Sabu 6,5 Kg Dihukum 18 Tahun Penjara



RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Budi Hartono (41) terdakwa kasus sabu-sabu (SS) seberat 6,5 kilogram divonis bersalah oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo, Rabu (3/10/2018).

Majelis hakim yang diketuai oleh Eko itu menjatuhkan hukuman 18 tahun kurungan terhadap pria asal Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya dan mengharuskan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman selama 6 bulan.

Hukuman itu dianggap pas oleh majelis hakim karena terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Pontianak menuju Surabaya.

Namun demikian vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.

Budi ditangkap petugas Polda Jatim saat berada di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Saat diringkus petugas, Budi ketahuan membawa lima bungkus sabu yang beratnya mencapai 6,5 kilogram.

Sabu-sabu itu dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Terungkap bahwa untuk membawa sabu sebanyak itu, terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp 20 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Hayati, menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh ketua majelis hakim. Demikian halnya terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Hasan Sodikin, menilai vonis tersebut terlalu berat. Menurutnya fakta persidangan jelas membuktikan bahwa barang bukti itu bukan milik terdakwa. "Budi hanya berperan sebagai kurir. Jadi menurut kami vonis itu terlalu berat," terang Hasan.

Namun saat ini ia belum bisa memutuskan apakah banding atau menerima putusan. Ia perlu berkoordinasi lebih dengan terdakwa, dan perlu mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan menerima atau banding. (rik)

0 comments:

Posting Komentar