RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Budi Hartono (41) terdakwa kasus
sabu-sabu (SS) seberat 6,5 kilogram divonis bersalah oleh majelis hakim PN
(Pengadilan Negeri) Sidoarjo, Rabu (3/10/2018).
Majelis hakim yang diketuai oleh Eko itu menjatuhkan hukuman
18 tahun kurungan terhadap pria asal Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan,
Surabaya dan mengharuskan terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika
tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman selama 6 bulan.
Hukuman itu dianggap pas oleh majelis hakim karena terdakwa
terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Pontianak
menuju Surabaya.
Namun demikian vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan
jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda
Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.
Budi ditangkap petugas Polda Jatim saat berada di Terminal
Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Saat diringkus petugas, Budi ketahuan membawa
lima bungkus sabu yang beratnya mencapai 6,5 kilogram.
Sabu-sabu itu dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam
tas ransel. Terungkap bahwa untuk membawa sabu sebanyak itu, terdakwa mendapat
upah atau imbalan sebesar Rp 20 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Hayati, menyatakan pikir-pikir saat
ditanya oleh ketua majelis hakim. Demikian halnya terdakwa.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Hasan Sodikin, menilai vonis
tersebut terlalu berat. Menurutnya fakta persidangan jelas membuktikan bahwa
barang bukti itu bukan milik terdakwa. "Budi hanya berperan sebagai kurir.
Jadi menurut kami vonis itu terlalu berat," terang Hasan.
Namun saat ini ia belum bisa memutuskan apakah
banding atau menerima putusan. Ia perlu berkoordinasi lebih dengan terdakwa,
dan perlu mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan menerima atau banding.
(rik)
0 comments:
Posting Komentar