RADARMETROPOLIS: Surabaya - Untuk menanggulangi adanya
kampanye dengan menggunakan dana APBD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
memastikan bahwa pelaksanaan reses yang dilakukan oleh para anggota DPR akan
mendapatkan pengawasan secara ketat.
Hal itu sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya,
Hadi Margo, dalam pertemuan dengan para anggota DPRD. Ia meminta Saya antara
reses dengan kegiatan kampanye tidak digabungkan.
Hadi lebih lanjut mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran
kampanye yang mungkin terjadi ketika masa reses diantaranya adalah ada ajakan
untuk memilih, pembagian brosur serta pemaparan visi dan misi.
"Namun, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah
aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi, maka tidak
termasuk kategori kampanye," kata Hadi.
Ia lebih jauh mengakui, sesungguhnya di dalam peraturan tidak
terdapat keharusan bagi anggota Dewan untuk melaporkan kegiatan reses kepada
Bawaslu. “Namun, Bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena
kekhawatiran adanya kegiatan kampanye," pungkasnya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar