RADARMETROPOLIS: Jakarta - Rapat Gabungan MPR pada tanggal
24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk dua Panitia Ad Hoc yang masing-masing beranggotakan
empat puluh lima orang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi
MPR periode 2009-2014 serta menyikapi dinamika aspirasi masyarakat dan daerah
yang berkembang,
Menurut Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Panitia Ad Hoc memiliki
komposisi keanggotaan secara proporsional. Mereka mewakili fraksi-fraksi dan kelompok
dalam Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Panitia Ad Hoc I diketuai Ahmad Basarah
dari Fraksi PDI Perjuangan, dan para Wakil Ketua, Fary Djemy Francis dari
Fraksi Partai Gerindra; Marwan Cik Asan dari Fraksi Partai Demokrat; Alimin
Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional; Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa. Nama Wakil Ketua dari unsur DPD menyusul.
Zulkifli menambahkan, Panitia Ad Hoc II diketuai Rambe
Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar, dan para Wakil Ketua, Tifatul
Sembiring dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; Moh. Arwani Thomafi dari
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Fadholi dari Fraksi Partai Nasdem; Djoni
Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura. Nama Wakil Ketua dari unsur DPD
menyusul.
Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara.
Sedangkan Panitia Ad Hoc II bertugas membahas materi Rekomendasi MPR, Perubahan
Tata Tertib MPR, dan Ketetapan MPR.
''Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR,
Pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena
itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia
Ad Hoc II disahkan dalam Sidang
Paripurna ini,'' kata Zulkifli, dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2018, Jakarta
(16/8/2018).
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa MPR merupakan lembaga
negara, lembaga demokrasi, dan lembaga perwakilan yang menjalankan mandat
rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sunggu mulia, karena
terkait dengan pengaturan norma fundamental negara.
MPR juga diberikan mandat khusus untuk mengawal Ideologi
Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Visi
Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal
Ideologi, dan Kedaulatan Rakyat oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Sebagai rumah kebangsaan, MPR adalah representasi dari
Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani
berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik
kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan,
kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR terus melakukan
internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI
dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika,
pengkajian sistem ketatanegaran serta penyerapan aspirasi masyarakat. (khr)
0 comments:
Posting Komentar