Kamis, 16 Agustus 2018

Bahas Pokok Haluan Negara dan Perubahan Tatib, MPR Bentuk 2 Panitia Adhoc



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Rapat Gabungan MPR pada tanggal 24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk dua Panitia Ad Hoc yang masing-masing beranggotakan empat puluh lima orang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 serta menyikapi dinamika aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang,

Menurut Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Panitia Ad Hoc memiliki komposisi keanggotaan secara proporsional. Mereka mewakili fraksi-fraksi dan kelompok dalam Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Panitia Ad Hoc I diketuai Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan para Wakil Ketua, Fary Djemy Francis dari Fraksi Partai Gerindra; Marwan Cik Asan dari Fraksi Partai Demokrat; Alimin Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional; Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Nama Wakil Ketua dari unsur DPD menyusul.

Zulkifli menambahkan, Panitia Ad Hoc II diketuai Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar, dan para Wakil Ketua, Tifatul Sembiring dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; Moh. Arwani Thomafi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; Fadholi dari Fraksi Partai Nasdem; Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura. Nama Wakil Ketua dari unsur DPD menyusul.

Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara. Sedangkan Panitia Ad Hoc II bertugas membahas materi Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, dan Ketetapan MPR.

''Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR, Pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc  II disahkan dalam Sidang Paripurna ini,'' kata Zulkifli, dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2018, Jakarta (16/8/2018).

Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa MPR merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi, dan lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sunggu mulia, karena terkait dengan pengaturan norma fundamental negara.

MPR juga diberikan mandat khusus untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Visi Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi, dan Kedaulatan Rakyat oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Sebagai rumah kebangsaan, MPR adalah representasi dari Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran serta penyerapan aspirasi masyarakat. (khr)

0 comments:

Posting Komentar