RADARMETROPOLIS: Ponorogo - Sebanyak 43 narapidana yang
menjalani hukuman di Rutan Kelas II Ponorogo mendapatkan remisi masa hukuman antara
satu bulan hingga tiga bulan. Tiga diantara jumlah tersebut langsung bebas.
Pemberian remisi ini dilaksanakan bersamaan dalam upacara
bendera yang digelar di halaman tengah Rutan Kelas II Ponorogo, Jumat
(17/8/2018). Upacara ini diikuti oleh 300 narapidana dan pegawai rutan. Jajaran
Forkopimda juga tampak hadir sebagai tamu kehormatan.
Bertindak sebagai inspekstur upacara adalah Wakil Bupati
Ponorogo, Soedjarno. Usai penyerahan SK remisi kepada para napi penerima oleh
petugas, Wabup Ponorogo menyerahkan cindera mata untuk napi kepada perwakilan
napi.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM,
memberikan remisi kepada saudara-saudara kita narapidana. Jumlahnya ada 43
orang. Dari jumlah itu, ada tiga orang yang kemudian langsung bebas karena masa
hukumannya memang tinggal sedikit, habis dengan adanya remisi," kata Kepala
Rutan Kelas II Ponorogo, Hendro Susilo, usai upacara.
Mereka yang bebas adalah narapidana atas nama Bambang
Cahyono dengan kasus penggelapan, Candra Setyawan dengan kasus pencurian dan
Putu Lie dengan kasus penyalahgunaan narkoba. (gun)
0 comments:
Posting Komentar