RADARMETROPOLIS: Madiun - Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-73, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun
memberikan remisi kepada 369 narapidana. Seorang napi dinyatakan langsung
bebas.
Penyerahan SK remisi dilakukan Wakil Walikota Madiun, Armaya,
yang menjadi inspektur upacara yang digelar di lapangan di dalam Lapas Kelas I
Madiun.
Suharman, Kepala Lapas Klas I Madiun, usai mengikuti upacara
17 Agustus di dalam lapas, Jumat (17/8/2018) pagi mengatakan bahwa napi yang
mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan
pelanggaran selama menjalani hukuman.
Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian
remisi.
Selain itu napi yang mendapat remisi juga telah mengikuti
program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik dan menjalani
masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan
kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui, dan
satu orang diantaranya langsung bebas," kata Suharman.
Napi yang mendapat remisi tersebut merupakan terpidana dari
beberapa kasus. Namun, paling banyak yang mendapat remisi adalah napi kasus
kriminal umum dan narkoba. Sebab, 60 persen penghuni Lapas Klas I Madiun
merupakan napi kasus narkoba.
Dalam pemberian remisi umum kali ini, tidak seluruhnya napi
mendapatkan remisi. Napi kasus teroris dan korupsi, tidak mendapatkan remisi.
"Napi terorisme belum mendapatkan remisi. Ada lima
napi," katanya.
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73 diikuti ratusan karyawan
dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas II Madiun. Para karyawan
mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Sementara para napi yang menjadi
tim paduan suara mengenakan kaus bergaris khas Ponorogo dan ikat kepala. (yul)
0 comments:
Posting Komentar