Jumat, 17 Agustus 2018

369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Dapat Remisi Kemerdekaan ke-73




RADARMETROPOLIS: Madiun - Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Madiun memberikan remisi kepada 369 narapidana. Seorang napi dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan SK remisi dilakukan Wakil Walikota Madiun, Armaya, yang menjadi inspektur upacara yang digelar di lapangan di dalam Lapas Kelas I Madiun.

Suharman, Kepala Lapas Klas I Madiun, usai mengikuti upacara 17 Agustus di dalam lapas, Jumat (17/8/2018) pagi mengatakan bahwa napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.

Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selain itu napi yang mendapat remisi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.

"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui, dan satu orang diantaranya langsung bebas," kata Suharman.

Napi yang mendapat remisi tersebut merupakan terpidana dari beberapa kasus. Namun, paling banyak yang mendapat remisi adalah napi kasus kriminal umum dan narkoba. Sebab, 60 persen penghuni Lapas Klas I Madiun merupakan napi kasus narkoba.

Dalam pemberian remisi umum kali ini, tidak seluruhnya napi mendapatkan remisi. Napi kasus teroris dan korupsi, tidak mendapatkan remisi.

"Napi terorisme belum mendapatkan remisi. Ada lima napi," katanya.

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-73 diikuti ratusan karyawan dari Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas II Madiun. Para karyawan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Sementara para napi yang menjadi tim paduan suara mengenakan kaus bergaris khas Ponorogo dan ikat kepala. (yul)

0 comments:

Posting Komentar