Radar Metropolis, Surabaya
Ternyata terduga otak pembunuhan di Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, yang menimpa korban bernama Agung Pribadi, warga Jakarta, berusia 40 tahun itu, adalah lelaki berinisial RD yang tercatat sebagai residivis kasus perampokan. Kini, RD berstatus buron.
"RD pernah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, dan menjalani hukuman selama 25 tahun atas kasus perampokan," ucap Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, dalam jumpa pers saat mengungkap kasus ini di Surabaya, Rabu sore, 6 Juni 2018.
Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan di Apartemen Educitu adalah piutang dari bisnis narkoba senilai Rp 211 juta. RD dalam pembunuhan yang berlangsung di kamar nomor 1707, lantai 17, Apartemen Educity Surabaya, pada Minggu sore, 27 Mei lalu, dibantu oleh tiga pelaku lainnya. Mereka berinisial SP, IM, dan RY.
Adapun kamar apartemen yang dijadikan lokasi pembunuhan itu tercatat disewa oleh seorang perempuan berinisial VA. Ia disebut sebagai kekasih RD, terduga otak pembunuhan tersebut.
Dari seluruh pelaku tersebut, Polrestabes Surabaya baru menangkap seorang pelaku berinisial SP. Pemuda berusia 33 tahun, warga Jalan HM Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat, itu ditangkap pada 1 Juni lalu. Bima menyebut otak pembunuhan berinisial RD memiliki rekam jejak kejahatan yang tergolong berbahaya.
"Saat beraksi merampok di Pacitan dulu, RD mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan. Dia dikenal sebagai penjahat yang kejam karena kerap melukai korbannya dan bahkan polisi," ujarnya. (dsb)
0 comments:
Posting Komentar