RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
mempersilakan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo datang ke kantor KPK untuk
mengklarifikasi perkaranya. Hal ini diminta KPK dikarenakan sampai saat ini
yang bersangkutan belum menyerahkan diri.
"Sampai saat ini, Bupati Tulungagung belum datang
menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan
datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu
(09/06/2017).
KPK telah mengumumkan Syahri dan Walikota Blitar Muh
Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana
korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar
Tahun Anggaran 2018.
Febri mengatakan klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan
lebih baik disampaikan langsung ke penyidik. KPK pun mengimbau agar Syahri
menyerahkan diri karena hal tersebut telah disampaikan oleh pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa
pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan
diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu
tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ujar Febri.
Sebagaimana diberitakan, Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar
telah menyerahkan diri ke KPK. Ia mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat
(8/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Politisi PDIP ini langsung diperiksa secara intensif
oleh KPK sebelumnya akhirnya ditahan KPK di Polres Metro Jakarta Pusat selama
20 hari ke depan sejak Sabtu (9/6).
Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK juga telah
menahan di dua rumah tahanan yang berbeda. Susilo Prabowo, dari swasta atau
kontraktor, di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (8/6).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung
Prayitno dari swasta, dan Bambang Purnomo juga dari pihak swasta ditahan di
Rutan Cabang KPK, di gedung Merah Putih KPK.
Untuk perkara di Tulungagung, diduga sebagai pihak penerima
suap adalah Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan yang diduga
sebagai pihak pemberi adalah Susilo Prabowo.
Sementara dalam perkara yang terjadi di Blitar, pihak yang
diduga sebagai penerima adalah Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada mantan Bupati
Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek
pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. (khr)
0 comments:
Posting Komentar