RADARMETROPOLIS: Surabaya - Edy Rumpoko dituntut pidana
penjara delapan tahun oleh jaksa dari KPK, Jumat (6/4/2018). Mantan Walikota
Batu itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima
suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha
Filiphus Djap. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga telah menerima suap
berupa uang sebesar Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Perbuatan Eddy Rumpoko tersebut dinilai melanggar pasal 12
huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat
(1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana
penjara selama delapan tahun," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika,
saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko di ruang Cakra Pengadilan
Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).
Selain menuntut penjara, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar
denda yang nilainya miliaran rupiah. Sesuai ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan. "Terdakwa juga
dihukum membayar denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan
kurungan," sambung Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.
Dalam pembacaan surat tuntutan itu, Jaksa KPK Ronald
Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso
untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko.
Sikap berbelit-belit Eddy Rumpoko yang tak mengaku bersalah
selama dalam pemeriksaan di pengadilan menjadi pertimbangan yang memberatkan
dalam tuntutan jaksa KPK tersebut. "Perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata
Jaksa.
Menyikapi tuntutan jaksa KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui
tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota
pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan
perdana dijelaskan, pada 26 Mei 2016 terdakwa Eddy Rumpoko diduga telah
menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari
pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy diduga disuap dengan uang Rp 95 juta
dan Rp 200 juta.
Sebagai kompensasi pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko
menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber
pada APBD Pemkot Batu. Alhasil, melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana
Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek
pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11
miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek
pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair
senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya
senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua
Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan
Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi
menerima 2 persen.
Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September
2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui operasi
tangkap tangan (OTT). Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit
Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar