RADARMETROPOLIS: Jakarta - Untuk mencegah pengalihfungsian
lahan sawah produktif, pemerintah dalam waktu dekat bakal membuat Peraturan
Presiden (Perpres) yang mengatur tentang lahan pertanian. Hal ini diharapkan dapat
menekan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif, sehingga pasokan pangan dapat
lebih terkendali
"Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas dari berbagai
sisi, tetapi ini masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, usai rapat koordinasi di
kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut Sofyan peraturan hukum tersebut dibutuhkan karena
semakin banyak sawah produktif yang beralih fungsi menjadi daerah hunian,
maupun industri. Khususnya di Pulau Jawa. “Situasi ini berpotensi mengganggu
pasokan pangan dalam jangka panjang. Padahal, proses penciptaan lahan sawah
produktif baru membutuhkan waktu yang lama,” katanya.
Dijelaskan Sofyan lebih lanjut, saat ini sekitar 200 ribu
hektare lahan sawah per tahunnya telah beralih fungsi menjadi lahan
nonproduktif, termasuk di antaranya menjadi kawasan komersial.
"Sebanyak 150.000-200.000 hektare per tahun berubah
atau alih fungsi dari sawah ke kepentingan lain," ungkap Sofyan.
Dengan adanya peraturan hukum yang mengikat, Sofyan
mengharapkan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif dapat ditekan dan pasokan
pangan dapat lebih terkendali."Terutama di Jawa yang sudah teruji
mempunyai daerah produksi sawah," ujar Sofyan. (rez)
0 comments:
Posting Komentar