Rabu, 04 April 2018

Mie Kering AJ Tak Bahaya, Polresta Sidoarjo Terbitkan SP3



RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Gelar perkara yang diadakan Polresta Sidoarjo menyimpulkan mie kering limbah atau sisa produksi pabrik yang tidak dipakai dan diolah oleh UD Aneka Jaya tidak merugikan kesehatan atau membahayakan. Hal ini membuat Satreskrim Polresta Sidoarjo memutuskan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana produk makanan ringan jenis mie kering tak layak konsumsi dengan tiga tersangka tersebut dirilis Mei 2017 silam. Produk itu dikelola oleh home industri UD Aneka Jaya di Desa Keret Kecamatan Krembung.

Gelar perkara diadakan oleh Satreksrim Polresta Sidoarjo dengan melibatkan BPOM Surabaya, Disperindag, dan Dinkes Sidoarjo. Keempat instansi ini sepakat bahwa mie kering limbah atau sisa produksi pabrik yang tidak dipakai dan diolah oleh UD Aneka Jaya itu tidak merugikan kesehatan atau membahayakan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, mengatakan SP3 diambil setelah gelar perkara yang dilakukan bersama instansi terkait atau tim ahli, unsur pidananya tidak memenuhi. "SP3 ini diambil karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya, Rabu (5/4/2018).

Penguji BPOM Surabaya, Gunawan, menyatakan bahwa dari hasil laboratorium diketahui kandungan yang terdapat di mie kering sisa produk pabrik yang diolah kembali menjadi makanan ringan untuk anak-anak, kandungannya masih tidak melebihi ambang maksimum. "Makanan ringan masih kategori aman dan tidak membahayakan," paparnya.

Sementara itu Kasi Farmasi Dinkes Sidoarjo, Nur Laili, menyatakan setelah melakukan penelitian juga masih dalam kategori aman. Dinkes menyarankan tempat usaha UD Aneka Jaya melakukan pendaftaran ke bagian industri pangan. Pihaknya juga akan melakukan  pengawasan atas produk makanan ringan yang ada. "Kami akan terus mengawasi tempat-tempat usaha produk makanan," tandasnya.

Sementara itu, Agus Darsono, Kabid Perindustrian Disperindag Sidoarjo dalam masalah ini juga menekankan kepada pemilik usaha untuk mengurus ijin usahanya. "Selama proses ijin, pihak pelaku usaha diminta untuk tidak memproduksi makanan ringan tersebut," tegasnya.

Dalam rilis tersebut pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo membawa contoh mie kering yang terlihat bersih. Tidak seperti saat kasus itu dirilis, mie kering yang ada, ditampung dalam beberapa sak. Bahkan saat itu, mie yang ada di atas tumpukan mobil yang disita sebagai barang bukti, terlihat tidak sebersih yang ada di meja saat SP3 diumumkan. (rik)

0 comments:

Posting Komentar