RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Gelar perkara yang diadakan Polresta
Sidoarjo menyimpulkan mie kering limbah atau sisa produksi pabrik yang tidak
dipakai dan diolah oleh UD Aneka Jaya tidak merugikan kesehatan atau
membahayakan. Hal ini membuat Satreskrim Polresta Sidoarjo memutuskan mengeluarkan
surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana produk makanan ringan jenis mie
kering tak layak konsumsi dengan tiga tersangka tersebut dirilis Mei 2017
silam. Produk itu dikelola oleh home industri UD Aneka Jaya di Desa Keret
Kecamatan Krembung.
Gelar perkara diadakan oleh Satreksrim Polresta Sidoarjo dengan
melibatkan BPOM Surabaya, Disperindag, dan Dinkes Sidoarjo. Keempat instansi ini
sepakat bahwa mie kering limbah atau sisa produksi pabrik yang tidak dipakai
dan diolah oleh UD Aneka Jaya itu tidak merugikan kesehatan atau membahayakan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris,
mengatakan SP3 diambil setelah gelar perkara yang dilakukan bersama instansi
terkait atau tim ahli, unsur pidananya tidak memenuhi. "SP3 ini diambil
karena perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya, Rabu
(5/4/2018).
Penguji BPOM Surabaya, Gunawan, menyatakan bahwa dari hasil
laboratorium diketahui kandungan yang terdapat di mie kering sisa produk pabrik
yang diolah kembali menjadi makanan ringan untuk anak-anak, kandungannya masih
tidak melebihi ambang maksimum. "Makanan ringan masih kategori aman dan
tidak membahayakan," paparnya.
Sementara itu Kasi Farmasi Dinkes Sidoarjo, Nur Laili, menyatakan
setelah melakukan penelitian juga masih dalam kategori aman. Dinkes menyarankan
tempat usaha UD Aneka Jaya melakukan pendaftaran ke bagian industri pangan.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan
atas produk makanan ringan yang ada. "Kami akan terus mengawasi
tempat-tempat usaha produk makanan," tandasnya.
Sementara itu, Agus Darsono, Kabid Perindustrian Disperindag
Sidoarjo dalam masalah ini juga menekankan kepada pemilik usaha untuk mengurus
ijin usahanya. "Selama proses ijin, pihak pelaku usaha diminta untuk tidak
memproduksi makanan ringan tersebut," tegasnya.
Dalam rilis tersebut pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo membawa
contoh mie kering yang terlihat bersih. Tidak seperti saat kasus itu dirilis,
mie kering yang ada, ditampung dalam beberapa sak. Bahkan saat itu, mie yang
ada di atas tumpukan mobil yang disita sebagai barang bukti, terlihat tidak
sebersih yang ada di meja saat SP3 diumumkan. (rik)
0 comments:
Posting Komentar