RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan
lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait
pembahasan APBD. Dengan penahanan ini berarti KPK telah menahan seluruh
tersangka yang berjumlah 18 anggota DPRD dan Walikota Malang Moch Anton.
Lima tersangka tersisa yang ditahan KPK tersebut, yakni
Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelima tersangka yang
terakhir ditahan penyidik KPK itu di tempatkan di dua rumah tahanan (rutan)
berbeda, rutan Pomdam Guntur dan rutan Pondok Bambu.
Abdul Hakim, Syaiful Rusdi, dan Imam Fauzi ditahan di rutan
Guntur, sedangkan Tri Yudiani dan Sulik Lestyowati ditahan di rutan pondok
bambu. ''Semua ditahan untuk 20 hari ke depan,'' ujar Febri.
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK
tersebut diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran
2015 sebesar Rp 600 juta dari Walijota Malang Moch Anton.
KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang
didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang
elektronik bahwa 18 tersangka dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD Kota
Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang
periode 2013-2018.
Fee tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief
Wicaksono, yang kini tengah menjalani persidangan, sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya
fee yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan kepada sejumlah
anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 600 juta. (khr)
0 comments:
Posting Komentar