RADARMETROPOLIS: Surabaya - Untuk mendorong terbangunnya
perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah, KPK
mengadakan program Pilkada Berintegritas 2018. Untuk itu KPK berkolaborasi
dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian.
Selain itu kegiatan tersebut dimaksudkan juga untuk
memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di
daerah.
"Jabatan kepala daerah rentan dengan korupsi, maka KPK
bertugas mencegah sebelum ada kejahatan itu," kata Wakil Ketua KPK,
Basaria Panjaitan, di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, pembekalan itu dipandang perlu dilakukan. Ini karena
KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 walikota/bupati dan wakil terjerat
kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah
memetakan setidaknya sembilan titik rawan korupsi di pemerintah daerah.
Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penganggaran APBD, pelaksanaan APBD,
perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah,
rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses
penegakan hukum.
Ada dua kegiatan yang diadakan dalam program Pilkada
Berintegritas 2018 itu. Kegiatan pertama adalah pembekalan untuk para pasangan
calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak
27 Juni mendatang. Kegiatan berikutnya adalah untuk memfasilitasi pengumuman
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota
di Provinsi Jawa Timur.
Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan momentum
Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Jatim ini untuk memfasilitasi pengumuman
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota
di Provinsi Jawa Timur.
Pelaporan harta kekayaan tujuannya adalah untuk sarana
pengendalian internal, karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap
tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini
adalah sebagai salah satu penilaian menentukan calon kepala daerahnya.
KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen
masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan
kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK, jika ditemukan
adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing
calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah
harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya.
Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan
dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis
sebelumnya, calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.
Kegiatan tersebut diikuti 53 pasangan calon kepala daerah di
Jatim. Yakni, 2 pasangan calon dari Provinsi Jatim, 3 pasangan calon dari
Bangkalan, 4 pasangan dari Bojonegoro, 2 pasangan dari Bondowoso, 3 pasangan
dari Jombang, 3 pasangan dari Lumajang, 3 pasangan dari Kabupaten Madiun, 3
pasangan dari Magetan, 3 pasangan dari Nganjuk, 2 pasangan dari Pamekasan,
sepasang calon dari Kabupaten Pasuruan, 2 pasangan dari Kabupaten Probolinggo,
3 pasangan dari Sampang, 2 pasangan dari Tulungagung, 3 pasangan dari Kota
Kediri, 3 pasangan dari Kota Madiun, 3 pasangan dari Kota Malang, 4 pasangan
dari Kota Mojokerto dan 4 pasangan dari Kota Probolinggo.
Selain diselenggarakan di Provinsi Jawa Timur, kegiatan
Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia,
yaitu Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. (ar)
0 comments:
Posting Komentar