RADARMETROPOLIS: Jombang - Petugas Polsek Mojowarno,
Jombang, membekuk tiga orang pengguna sabu-sabu (SS) di tempat berbeda.
Penangkapan secara berantai itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Tiga pelaku tersebut adalah dua orang warga Desa Gambiran,
Kecamatan Mojoagung, M Syaifudin (32), dan Viki Efendi (21). Sedangkan satu
pelaku lainnya adalah Wahyu Aritonang (29), pembuat sandal asal Desa Bluto,
Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengatakan, ketiga pelaku tersebut
ditangkap pada Jumat (13/4/2018) dini hari. Orang yang pertama kali ditangkap
adalah Syaifudin. Yang bersangkutan dalam sehari-hari berprofesi sebagai
pedagang ikan bakar. Dari tangannya polisi menyita empat plastik klip sabu yang
masing-masing berisi 0,27 gram, 0,30 gram, 1,09 gram, 1,07 gram.
Selain itu polisi juga menyita dua pipet kaca, dua buah
skrop plastik, satu buah alat hisap, satu buah sedotan sebagai alat hisap, satu
pak sedotan serta satu buah korek api.
Dari tersangka Viki, polisi menyita barang bukti berupa
seperangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu, satu plastik klip yag
diduga terdapat sisa sabu, serta satu buah korek api.
"Mereka ini masih satu jaringan," ungkap Wilono.
Dari tersangka Wahyu disita barang bukti berupa 15 plastik
klip bekas bungkus sabu, dua buah skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap,
satu pak sedotan plastic, dan satu buah korek api.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal
112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(rik)
0 comments:
Posting Komentar