Jumat, 13 April 2018

Kembangkan Kasus, Polisi Tangkap Tiga Pengguna Sabu



RADARMETROPOLIS: Jombang - Petugas Polsek Mojowarno, Jombang, membekuk tiga orang pengguna sabu-sabu (SS) di tempat berbeda. Penangkapan secara berantai itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Tiga pelaku tersebut adalah dua orang warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, M Syaifudin (32), dan Viki Efendi (21). Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Wahyu Aritonang (29), pembuat sandal asal Desa Bluto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (13/4/2018) dini hari. Orang yang pertama kali ditangkap adalah Syaifudin. Yang bersangkutan dalam sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan bakar. Dari tangannya polisi menyita empat plastik klip sabu yang masing-masing berisi 0,27 gram, 0,30 gram, 1,09 gram, 1,07 gram.

Selain itu polisi juga menyita dua pipet kaca, dua buah skrop plastik, satu buah alat hisap, satu buah sedotan sebagai alat hisap, satu pak sedotan serta satu buah korek api.

Dari tersangka Viki, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu, satu plastik klip yag diduga terdapat sisa sabu, serta satu buah korek api.

"Mereka ini masih satu jaringan," ungkap Wilono.

Dari tersangka Wahyu disita barang bukti berupa 15 plastik klip bekas bungkus sabu, dua buah skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap, satu pak sedotan plastic, dan satu buah korek api.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rik)

0 comments:

Posting Komentar