RADARMETROPOLIS: Jakarta - MPR siap menyelenggarakan Sidang
Paripurna Penetapan dan Pengucapan Sumpah Pimpinan MPR tambahan yang digelar pada
hari ini di Gedung Nusantara. Hal ini karena semua hal yang terkait dengan
penyelenggaraan rapat paripurna tersebut sudah dibahas, disepakati, dan
diputuskan dalam rapat gabungan.
"Karena semua sudah selesai dibahas dan disepakati
serta diputuskan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan
kelompok DPD, baik mengenai tata-cara pelantikan maupun tiga pimpinan MPR
tambahan yang akan dilantik," kata Ma’ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal
MPR, di Jakarta, Senin (26/3/2018) pagi.
Ia menambahkan, MPR mempunyai kewajiban konstitusional untuk
melaksanakan kehendak dari UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sesuai amanat pasal 427a
dalam UU itu yang menyatakan ada penambahan tiga pimpinan MPR untuk posisi
wakil ketua.
Untuk itu penambahan pimpinan MPR harus diatur dalam
peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR yang mengacu pada UU tersebut. Karena itu
perlu dilakukan perubahan Tatib MPR yang harus dibahas dan disepakati dalam
rapat gabungan antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.
Pada Rabu (21/3/2018), MPR telah melaksanakan rapat gabungan
antara pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD. Rapat gabungan ini
menghasilkan tiga keputusan. Pertama, memutuskan perubahan Tatib MPR untuk
menyesuaikan dengan substansi yang diatur dan diamanatkan oleh UU MD3 hasil
perubahan, yakni UU No. 2 Tahun 2018. Secara legal formal, mandat UU itu sudah
tertuang dalam Tatib MPR.
Kedua, rapat gabungan juga menyepakati dan memutuskan bahwa
tiga pimpinan MPR tambahan adalah untuk wakil dari Fraksi PDI Perjuangan,
Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB. Hal ini juga sudah diatur dalam UU.
Tatib MPR tinggal menyesuaikan. Tatib MPR inilah yang dijadikan dasar untuk
melakukan pelantikan pimpinan MPR tambahan.
Hasil ketiga, rapat gabungan memutuskan pelantikan dan
pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan dilakukan di hadapan sidang paripurna.
"Sidang paripurna ini hanya untuk pelantikan dan
pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan saja. Perubahan Tatib sudah diputuskan
dan tiga pimpinan yang dilantik juga sudah diputuskan. Nama-namanya juga sudah
diusulkan oleh partai politik. Jadi, kita sudah melakukan secara runtut dari UU
mengalir ke Tatib MPR, termasuk usulan-usulan resmi dari partai politik yang
ditunjuk UU MD3 hasil perubahan," ujar Ma’ruf.
Sidang paripurna MPR akan dilaksanakan pada Senin, 26 Maret
2018, pada pukul 13.00 WIB. Agendanya tunggal, yaitu pelantikan dan pengucapan
sumpah pimpinan MPR tambahan. Dalam sidang paripurna MPR itu diharapkan seluruh
anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD bisa menghadiri
sidang itu.
Sidang paripurna tersebut juga akan dihadiri pimpinan
lembaga-lembaga negara yang lain. Setelah sidang paripurna, berarti MPR
memiliki tiga pimpinan MPR tambahan, sehingga jumlah pimpinan MPR menjadi
delapan orang.
Dengan penambahan tiga pimpinan MPR tersebut Ma’ruf berharap
bisa meningkatkan kinerja lembaga MPR. Sebagaimana amanat UU MD3, MPR mempunyai
kewenangan dan tugas.
Pertama, melakukan sosialisasi ideologi, konstitusi, NKRI,
dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, melakukan kajian tata negara untuk
mengakomodir perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Ketiga, tugas sebagai
lembaga demokrasi untuk bisa menyerap asirasi masyarakat.
Ma’ruf berharap dengan delapan orang pimpinan MPR itu akan
semakin meningkatkan kinerja MPR. Dengan
representasi di pimpinan MPR yang lebih banyak, yaitu delapan dari 10 fraksi
dan satu kelompok DPD, tentu posisi kelembagaan MPR akan semakin kuat, sehingga
semakin berwarna dan mewarnai penguatan kinerja lembaga MPR. (rez)
0 comments:
Posting Komentar