RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pada awalnya Komisi Pemberantasan
Korupsi akan menahan enam anggota DPRD Kota Malang dalam satu rumah tahanan,
yakni di cabang KPK. Tetapi rencana ini diubah. Penahanan mereka akhirnya dipisah
dalam empat rutan berbeda di sekitar Jakarta. Mengapa dan apa tujuannya
perubahan lokasi penahanan ini tidak dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri
Diansyah.
Ia hanya mengatakan, bahwa hanya Rahayu Sugiarti yang
tetap ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta
Timur cabang KPK. Adapun tersangka Heri Pudji Utami dan Yaqud Ananda Gudban
ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. Hery Subiantoro dan
Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Abdul Rahman di Rutan Polres
Jakarta Selatan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap semua tersangka ini selama
20 hari pertama,'' kata Febri, Selasa (27/3). (khr)
0 comments:
Posting Komentar