Selasa, 13 Februari 2018

Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Kambinghitamkan Orang Lain


RADARMETROPOLIS: Sumenep - HS (46), benar-benar bapak biadab. Warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Namun, untuk menutupi kelakuan bejatnya ia mengkambinghitamkan kekasih anaknya.  

"Korban yang merupakan anak kandung tersangka, telah disetubuhi beberapa kali. Pengakuannya hingga 10 kali melakukan pencabulan," kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa korban berinisial NR (15), masih berstatus sebagai pelajar. Korban sejak kecil tinggal bersama neneknya. Sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia.

Jadi, bapak dan anak tersebut memang lama berpisah. Si anak yang menjadi korban tinggal bersama neneknya.

“Ternyata, saat bapaknya kembali ke Kangayan, peristiwa pencabulan itu terjadi," terang Sutarno.

Terungkapnya peristiwa bejat itu justru berawal dari laporan tersangka sendiri. Saat itu ia melaporkan SP (17), pacar anaknya, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium, hingga menimbulkan bekas merah di leher korban.

"Awalnya tersangka dilapori istrinya kalau NR dicabuli pacarnya. Tersangka tidak terima dan melaporkan ke Polsek. Ternyata dari situ justru terungkap kalau tersangka sebenarnya sudah berkali-kali menyetubuhi korban," papar Sutarno.

Saat dilakukan pengembangan kasus pencabulan terkait laporan di atas, ternyata sesuai hasil visum, didapati luka lecet di bagian kemaluan korban. Ternyata luka lecet itu disebabkan perbuatan tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

"Kalau pencabulan yang dilakukan SP dengan cara memeluk dan mencium korban. Namun ternyata korban mengalami luka lecet di kemaluan, justru karena pencabulan yang dilakukan ayahnya," ungkapnya.

Karena masih di bawah umur, maka polisi akan mengembalikan SP kepada orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan. Sedangkan tersangka HS langsung diamankan di Mapolsek Kangayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanyna terhadap anak kandungnya.

Tersangka HS dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


"Hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku melakukan perbuatan itu pada anak kandungnya, dikarenakan rasa sayang yang berlebihan. Ini karena sejak kecil korban tinggal bersama neneknya," kata Sutarno. (ltr)

0 comments:

Posting Komentar