RADARMETROPOLIS: Sumenep - HS (46), benar-benar bapak
biadab. Warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten
Sumenep ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Namun,
untuk menutupi kelakuan bejatnya ia mengkambinghitamkan kekasih anaknya.
"Korban yang merupakan anak kandung tersangka, telah
disetubuhi beberapa kali. Pengakuannya hingga 10 kali melakukan
pencabulan," kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Selasa
(13/2/2018).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa korban berinisial NR (15),
masih berstatus sebagai pelajar. Korban sejak kecil tinggal bersama neneknya.
Sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia.
Jadi, bapak dan anak tersebut memang lama berpisah. Si anak
yang menjadi korban tinggal bersama neneknya.
“Ternyata, saat bapaknya kembali ke Kangayan, peristiwa
pencabulan itu terjadi," terang Sutarno.
Terungkapnya peristiwa bejat itu justru berawal dari laporan
tersangka sendiri. Saat itu ia melaporkan SP (17), pacar anaknya, dengan
tuduhan telah melakukan pencabulan dengan cara memeluk dan mencium, hingga
menimbulkan bekas merah di leher korban.
"Awalnya tersangka dilapori istrinya kalau NR dicabuli
pacarnya. Tersangka tidak terima dan melaporkan ke Polsek. Ternyata dari situ
justru terungkap kalau tersangka sebenarnya sudah berkali-kali menyetubuhi
korban," papar Sutarno.
Saat dilakukan pengembangan kasus pencabulan terkait laporan
di atas, ternyata sesuai hasil visum, didapati luka lecet di bagian kemaluan
korban. Ternyata luka lecet itu disebabkan perbuatan tersangka yang merupakan
ayah kandung korban.
"Kalau pencabulan yang dilakukan SP dengan cara memeluk
dan mencium korban. Namun ternyata korban mengalami luka lecet di kemaluan,
justru karena pencabulan yang dilakukan ayahnya," ungkapnya.
Karena masih di bawah umur, maka polisi akan mengembalikan SP
kepada orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan. Sedangkan
tersangka HS langsung diamankan di Mapolsek Kangayan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanyna terhadap anak kandungnya.
Tersangka HS dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2016
tentang perubahan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku melakukan
perbuatan itu pada anak kandungnya, dikarenakan rasa sayang yang berlebihan.
Ini karena sejak kecil korban tinggal bersama neneknya," kata Sutarno.
(ltr)
0 comments:
Posting Komentar