RADARMETROPOLIS: Surabaya - Muksin (36) ditangkap aparat
Polsek Gayungan, Surabaya, Minggu (28/1/2018) pukul 14.00 WIB. Pria asal
Sekarang Lamongan ini diduga melakukan pencurian 27 pakaian di Mall City of
Tomorrow Surabaya.
Muksin masuk ke Matahari Dept Store Cito, berlagak seperti
pengunjung pada umumnya. Ia seperti mau
belanja pakaian di mal tersebut. Muksin pun mengambilbeberapa pakaian dan mencobanya
di kamar ganti.
Gerak-gerik tersebut tidak membuat petugas pengaman mal
curiga. Namun ketika pelaku keluar dari kamar ganti, petugas baru mencurigai
gerak-gerik pelaku. Kecurigaan ini timbul dikarenakan Muksin memasukkan pakaian
ke balik baju dan tas. Oleh karena itu sekuriti Cito langsung melakukan
penangkapan dan melaporkan ke Polsek Gayungan.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur ke
Cito dan berkoordinasi dengan sekuriti. Akhirnya mengamankan pelaku yang baru
saja mencuri pakian,” sebut Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, Kamis
(1/2/2018).
Diinformasikan bahwa sekuriti mal menaruh curiga atas
gerak-gerik Muksin. Sehingga sekuriti terus mengawasi monitor CCTV yang berada
di dalam mal tersebut dan mendapati gambar pelaku membawa beberapa pakaian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, pelaku ini
membawa 27 pakaian aneka merek dari Matahari Dept Store. Puluhan pakian itu
ditemukan dari balik baju dan tas pelaku.
Menurut Lukito pelaku mengakui mencuri sekitar tiga kali di
Mal Cito Surabaya dan Matahari Jember. Dari aksi yang dilakukan pelaku,
Matahari Dept Store mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta. Pelaku langsung
dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gayungan Surabaya.
Ketika dilakukan penyidikan, Muksin mengaku bahwa pakaian
yang dicurinya itu rencananya akan dijual lagi di kampung asalnya di Lamongan.
Harga yang dipatok ke warga kampung cukup murah. Yakni setengah harga dari
harga aslinya.
Dari pencurian tersebut, polisi menyita kemeja merk Nevada
tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus
merek Nevada lima pcs, kaos Polo Shirt enam pcs, kaus hitam merek Nevada
lima pcs, dan tas pelaku sebagai barang bukti.
Atas tindakan yang sudah dilakukan, pelaku bakal dijerat
oleh penyidik dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 5
tahun. (ar)
0 comments:
Posting Komentar