RADARMETROPOLIS: Jombang - Syaifudin Zuhri (28), buruh
pabrik pakan ternak, ditangkap aparat kepolisian resor Jombang. Warga Desa
Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang itu kedapatan membawa narkoba jenis pil
dobel L.
Polisi langsung menjebloskan tersangka ke dalam sel tahanan
berikut barang bukti yang berhasil diamankan. Yang bersangkutan dijerat pasal
196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita kembangkan lagi kasus ini untuk membidik
pemasoknya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji,
Senin (12/2/2018).
Diinformasikan Sarwiaji
lebih lanjut, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus
sebelumnya. Yakni, ketika petugas menangkap seorang pemuda bernama Yudi karena
membawa pil koplo sebanyak 31 butir. Kepada petugas, Yudi mengatakan bahwa
butiran haram tersebut didapatkan dari Syaifudin.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan mereka mengintai gerak-gerik Syaifudin untuk beberapa lama. Setelah data
yang didapat sudah valid, penangkapan dilakukan. Pelaku tidak bisa mengelak. Ia
mengakui semua perbuatannya. (yik)
0 comments:
Posting Komentar