RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum Kota
Mojokerto menegaskan kepada pasangan calon kepala daerah untuk menaati aturan
dana kampanye pada Pemilihan Kepada Daerah mendatang. Penghimpunan dana
kampanye harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4/2017. Untuk itu paslon
dilarang menerima dana asing.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin, mengatakan
bahwa KPU mensyaratkan adanya identitas para penyumbang dana kampanye, baik
penyumbang perorangan maupun lembaga swasta. "Harus jelas dan transparan.
Setiap orang boleh menyumbang, tapi ada maksimal besarannya," ungkapnya,
Senin (12/2/2018).
Untuk penyumbang perorangan nilainya maksimal mencapai Rp75
juta, sedangkan lembaga swasta berbadan hukum senilai Rp750 juta. Identitas
penyumbang juga harus jelas. Pemerintah, negara asing, baik perusahaan maupun
pemerintah asing dilarang menyumbang untuk dana kampanye. Aturan ini sesuai
Peraturan KPU Nomor 4/2017.
Seluruh paslon harus melaporkan transparansi anggaran awal
kampanye pada 14 Februari 2018 mendatang, setelah yang bersangkutan ditetapkan
sebagai calon kepala daerah. Sebelum ditetapkan, masing-masing paslon sudah
harus menyerahkan rekening dana kampanye paslon.
“Pengaturan tersebut untuk mempermudah proses rekapitulasi
keuangan serta berbagai potensi penyelewengan dana kampanye,” kata Amin.
Lebih lanjut Amin menjelaskan bahwa secara lisan tim
penghubung keempat bakal pasangan calon telah menyatakan sudah memiliki
rekening khusus dana kampanye. (rik)
0 comments:
Posting Komentar