RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Siswandoko (38) terpidana 2
tahun kasus penyalahgunaan narkoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri,
Rabu (21/2/2018). Tragis, tindakan nekat tersebut dilakukan setelah yang
bersangkutan mengerjakan salat. Dalam keadaan masih memakai sarung dan baju
koko.
Penghuni kamar blok B Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo itu
meninggal dalam keadaan masih memakai sarung dan baju koko. Ia menjerat
lehernya dengan menggunakan saru yang diikat ke ventilasi (angin-angin) jendela kamar.
"Sepertinya korban sesudah melaksanakan salat. Pintu
kamar ditutup sarung oleh korban, yang diduga sebelumnya sudah
direncanakan," kata Kalapas Delta Sidoarjo, Jumadi.
Dijelaskan lebih lanjut, pada sorenya korban masih terlihat
bersama warga binaan lainnya. Menginjak malam, yakni saat berlangsung oplos
petugas, kamar korban terlihat ditutupi sarung. Hal ini diketahui saat petugas
keliling ke kamar-kamar.
Karena curiga, petugas meneliti kamar tersebut. Dari situlah
diketahui bahwa tubuh terpidana 2 tahun, yang saat ini sudah menjalani hukuman
9 bulan itu, menggantung dengan jeratan dari sarung.
“Korban sebelumnya menghuni kamar 3B, kemudian dipindah ke
kamar B. Pemindahan itu karena korban terlibat keributan dengan temannya karena
masalah hutang,” kata Jumadi.
Karena korban takut ditagih dan terulang ribut, makanya
pihak lapas memindahkan yang bersangkutan ke kamar B.
Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsululloh, menambahkan
bahwa berdasarkan ciri-ciri fisik, Siswandoko murni meninggal karena bunuh
diri. Kapolsek menginformasikan bahwa kasus sabu-sabu yang menyeret korban ke
meja hijau yang menangani Polrestabes Surabaya.
Jenazah Siswandoko kemudian dibawa ke kamar RSUD Sidoarjo
untuk dilakukan visum. Jika dari hasil visum muncul karena bunuh diri, jenazah korban
yang terjerat pasal 127 UU Narkotika itu akan diserahkan kepada keluarga
korban. (rik)
0 comments:
Posting Komentar