Kamis, 22 Februari 2018

Napi Kasus Sabu Lapas Sidoarjo Gantung Diri Usai Salat


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Siswandoko (38) terpidana 2 tahun kasus penyalahgunaan narkoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, Rabu (21/2/2018). Tragis, tindakan nekat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengerjakan salat. Dalam keadaan masih memakai sarung dan baju koko.

Penghuni kamar blok B Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo itu meninggal dalam keadaan masih memakai sarung dan baju koko. Ia menjerat lehernya dengan menggunakan saru yang diikat ke ventilasi (angin-angin)  jendela kamar.

"Sepertinya korban sesudah melaksanakan salat. Pintu kamar ditutup sarung oleh korban, yang diduga sebelumnya sudah direncanakan," kata Kalapas Delta Sidoarjo, Jumadi.

Dijelaskan lebih lanjut, pada sorenya korban masih terlihat bersama warga binaan lainnya. Menginjak malam, yakni saat berlangsung oplos petugas, kamar korban terlihat ditutupi sarung. Hal ini diketahui saat petugas keliling ke kamar-kamar.

Karena curiga, petugas meneliti kamar tersebut. Dari situlah diketahui bahwa tubuh terpidana 2 tahun, yang saat ini sudah menjalani hukuman 9 bulan itu, menggantung dengan jeratan dari sarung.

“Korban sebelumnya menghuni kamar 3B, kemudian dipindah ke kamar B. Pemindahan itu karena korban terlibat keributan dengan temannya karena masalah hutang,” kata Jumadi.

Karena korban takut ditagih dan terulang ribut, makanya pihak lapas memindahkan yang bersangkutan ke kamar B.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsululloh, menambahkan bahwa berdasarkan ciri-ciri fisik, Siswandoko murni meninggal karena bunuh diri. Kapolsek menginformasikan bahwa kasus sabu-sabu yang menyeret korban ke meja hijau yang menangani Polrestabes Surabaya.


Jenazah Siswandoko kemudian dibawa ke kamar RSUD Sidoarjo untuk dilakukan visum. Jika dari hasil visum muncul karena bunuh diri, jenazah korban yang terjerat pasal 127 UU Narkotika itu akan diserahkan kepada keluarga korban. (rik)

0 comments:

Posting Komentar