Kamis, 22 Februari 2018

Minta Keadilan untuk Cak Joner, Ratusan Bonek Geruduk Pengadilan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Ratusan Bonek menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/2/2018). Kedatangan mereka untuk memberi dukungan kepada salah satu terdakwa Jhonerly Simanjutak alias Cak Joner.

“Bukan untuk show force,” kata koordinator aksi, Andi Peci, menjelaskan maksud kedatangan ratusan Bonek ke persidangan tersebut.

Menurutnya, para Bonek hanya ingin meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak adil kepada Cak Joner. Sebab, selama ini Joner sudah berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani tahanan selama enam bulan sebelum diadili.

Perkara ini disidangkan dengan tiga berkas dengan pasal berbeda dan ditangani oleh jaksa yang berbeda juga.

Untuk berkas perkara terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera dan Jhonerly Simanjuntak disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan.

Sedangkan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Alias Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim disidangkan oleh JPU Irene Puspa.

Terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarkan postingan di media sosial facebook dan twitter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya, Minggu (1/10/2017) lalu.

Kiriman terdakwa di media sosial yang berbunyi, "Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok'o dulur-dulurmu digepuk'i karo pendekar-pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene".

Sementara terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim didakwa melanggar pasal pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian  dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10) tahun lalu.


Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro tewas. Sementara pesilat lain, yakni Aris, warga Simorejosari, mengalami luka luka akibat benda tumpul. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar