RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya,
M Teguh Darmawan, menyerahkan uang sebesar Rp330.370.000 kepada Walikota Surabaya,
Tri Rismaharini. Uang ini merupakan pengganti perkara korupsi dana hibah 2014 yang
putusan hukumnya telah berstatus incraht.
Bertempat di gedung Kejari Surabaya Lantai III, Risma
menerima langsung penyerahan uang tersebut dari Kajari Surabaya, Kamis
(14/2/2018).
"Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti dari perkara
dana hibah 2014 yang kami sidik tahun 2017 dengan tersangka Vicky Bagus Tafanur
dan Bagus Prasetya Wibowo yang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan
Tipikor Surabaya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Teguh
Darmawan saat memberikan sambutannya.
Selain kepada Pemkot Surabaya, Teguh juga menyerahkan hasil
penyelamatan uang negara sebesar Rp 554.956.000 dari kasus korupsi pengadaan
fiktif barang dan jasa di Bawaslu Jatim yang diterima oleh Supratikno,
Komisioner Bawaslu Jatim.
"Kini, Aris Rahmadin tersangka dalam kasus ini sedang
menjalani hukuman di Rutan Medaeng. Dia
dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dan
putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap," papar Teguh Darmawan.
Giliran terakhir yang mendapat penyerahan uang hasil korupsi
dari Kajari Surabaya adalah BPR Jatim. Nilai uang penggantinya sebesar Rp
149.058.368. Uang pengganti atas kerugian negara itu diserahterimakan Kajari
Surabaya, Teguh Darmawan, kepada pimpinan BPR Jatim Cabang Surabaya, Ani
Sukmawati.
"Dalam putusan Perkara Nomor 102 tanggal 16 Oktober,
tersangka Novan Ari Wicaksono dan Bagus Priambodo Basuki divonis satu setengah
tahun penjara. Dan sesuai putusan Pengadilan Tipikor, Novan membayar uang
pengganti 100 juta rupiah dan Bagus Priambodo Basuki membayar Rp
49.580.500," jelas Teguh Darmawan.
Dalam sambutannya Teguh mengatakan, Kejaksaan berkomitmen
bukan hanya memenjarakan para pelaku
korupsi saja, tapi juga bagaimana caranya bisa menyelamatkan uang negaranya.
"Selain tupoksi sebagai eksekutor yang tertua dalam
Undang-undang dan KUHAP, jaksa juga sebagai pelaksana putusan yang berkekuatan
hukum tetap. Dan kami, bukan hanya eksekusi badan saja, tapi juga uang
pengganti," tadasnya.
Usai menerima penyerahan uang tersebut secara simbolis,
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Perwakilan Bawaslu, dan BPR Jatim diminta
untuk segera menyetorkan ke kas negara.
"Kami sangat berterima kasih pada Kajari Surabaya dan
seluruh jajarannya karena telah membantu
menjalankan roda pemerintahan Kota Surabaya, terutama penyelamatan asset.
Dan uang yang saya terima ini akan segera kami setorkan ke Kas Negara," kata
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, saat memberikan sambutannya.
Usai memberikan sambutan Risma langsung menyambung dengan pemberian
cindera mata pada Kajari Surabaya.
Usai serah terima simbolis itu dilakukan, Pemkot Surabaya,
Bawaslu Jatim dan BPR Jatim Cabang Surabaya
diminta kejaksaan untuk menghitung uang yang akan diserahkan.
Penghitungan uang melalui mesin digital itu dilakukan
diruang kerja Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, dan selanjutnya uang
tersebut akan dibawa oleh masing-masing instansi tersebut untuk disetorkan ke
kas negara. Untuk itu Kejari Surabaya pun menyiagakan polisi untuk mendampingi
staf dari ketiga instansi yang akan menyetorkan uang ke kas negara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar