RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa
Timur, Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan bahwa terduga pelaku pengrusakan
Masjid Baitur Rohim di Tuban, Achmad Falih
(40), mengidap gangguan kejiwaan. Pernyataan ini didasarkan pada
pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Ronny Subagyo Sp KJ.
Dari pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter RS
Bhayangkara Surabaya itu terhadap warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan,
Rembang, Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengalami
kelainan psikopat yang bersifat agresif sehingga yang bersangkutan mudah
curiga, agresif menyerang orang, dan cenderung ketidaknormalan dalam bepikir.
Gangguan kejiwaan tersebut terlihat dari interaksi pelaku
saat diajak berbicara. Saat ditegur Assalamualaikum, AF tidak menjawab salam
tersebut. Begitu juga saat diajak berjabat tangan, AF hanya diam.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin lebih lanjut menjelaskan
bahwa pelaku yang berasal dari Rembang itu dibawa oleh keluarganya untuk
berobat di tempat Gus Mad.
Namun karena belum diterima oleh Gus Mad, pelaku menunggu di
masjid yang ada di depan rumah Gus Mad hingga larut malam.
Perusakan masjid itu terjadi setelah yang bersangkutan
ditegur oleh penjaga setempat. “Saat ditegur, pelaku pun marah sehingga merusak
kaca dan sebagainya,” jelas Kapolda.
Kendati yang bersangkutan dinyatakan memiliki gangguan
kejiwaan, Kapolda tetap memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman
terkait kesaksian dari pihak keluarga yang mengatakan bahwa AF dibawa berobat
kejiwaannya.
“Sudah jelas kan, bahwa memang pelaku yang mempunyai
gangguan kejiwaan ini sedang berobat di Tuban. Jadi tidak benar kalau Masjid
dirusak-rusak. Karena pelaku bawa anak kecil dan isterinya. Jadi, tidak ada
hubungan dengan isu-isu lainnya. Lain kali kalau mau kumat jangan di Jatim, di
Jateng saja,” ujar alumnus Akpol 1986 tersebut.
Kapolda kemudian menyatakan bahwa dalam undang-undang diatur,
bahwa orang yang tidak bisa berpikir itu tidak bisa dipidana dan diminta
pertanggungjawaban hukum.
“Dalam undang-undang sudah jelas, seseorang yang kurang
sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dipidana dan diminta
pertanggungjawaban hukum,” jelas Kapolda. (ar)
0 comments:
Posting Komentar