RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim Satlantas Polrestabes
Surabaya berhasil membekuk DPO Narkoba, Ifton Muchtaron (26) di kawasan
Bunguran, Surabaya. Mobil polisi dipaksa harus kejar-kejaran dengan mobil DPO pengedar
itu sebelum akhirnya tertangkap.
Sebelum ini pemuda asal Metatu Benjeng Gresik itu tersebut pernah
diamankan petugas dikarenakan membawa, memiliki, dan menyimpan atau menguasai
narkotika golongan 1 bukan sabu-sabu.
Bripka Dwi Satriyo, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya,
mengatakan berdasarkan informasi dari Polsek Simokerto, diketahui bahwa sekitar
tiga minggu yang lalu pelaku sempat diamankan oleh polisi karena kasus narkoba.
Namun saat diamankan, pelaku berhasil melarikan diri.
"Tadi itu, pelaku datang lagi ke tempat saat dia
ditangkap oleh polisi. Polisi berusaha menangkap dan mengejar pelaku. Lalu
mobil keluar dari Raden Saleh, menuju ke arah Pahlawan, dan menuju ke arah
Pasar Turi. Saat di traffic light, pelaku putar balik menuju Pengampon.
Akhirnya, dia bisa diberhentikan disana, tepatnya di sebelum Pasar Atom, ada
rel kereta api," kata Dwi.
Polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip yang
berisi sabu-sabu seberat 1,6 gram. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal
tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika gol 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ar)
0 comments:
Posting Komentar