RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menangkap penumpang sebuah maskapai yang akan
menyelundupkan 940 gram sabu-sbu ke Pamekasan. Tersangka berinisial AW (32) itu
berasal Desa Temberu, Pamekasan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean Juanda, Budi Harijanto,
mengatakan kronologi penangkapan berawal ketika penumpang pesawat Air Asia (XT
- 8298) berinisial AW dengan rute Kuala Lumpur - Surabaya mendarat di Bandara
Internasional Juanda. Petugas Bea dan Cukai mencurigai yang bersangkutan,
karena ada bawaan yang dianggap tidak wajar, sehingga pihaknya memeriksa barang
yang berupa kardus.
"Petugas kami mendapatkan bubuk kristal putih yang
diduga sabu, yang modusnya disembunyikan di bagian dalam rice cooker,"
kata Budi saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Juanda pada acara Konferensi
Pers, Kamis (8/2/2018).
Ditambahkan Budi, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa
ke Pamekasan. Tersangka mengaku mendapat imbalan 50 Ringgit untuk mengirim
barang itu.
Menurut Budi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut
merupakan hasil kerjasama yang baik antara Bea Cukai Juanda dan Laboratorium
Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Direskoba Polda Bali,
Kantor Imigrasi Bandara Juanda, dan Satuan Pengamanan Bandara Juanda.
"Upaya ini merupakan upaya penyelamatan generasi muda
karena kami berarti telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda. Kita berharap
ini yang terakhir," ucapnya.
Atas perbuatannya, laki-laki kelahiran 1 Juli 1986 tersebut
diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp10 miliar.
"Selain itu, tersangka terbukti menyelundupkan barang
impor seperti UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 102 akan dipidana penjara
paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5
miliar," tandas Budi. (rie)
0 comments:
Posting Komentar