RADARMETROPOLIS: Jakarta - Sebanyak 17 orang Warga Binaan
Pemasyarakatan beragama Konghucu diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan
masa pidana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Hari Raya Imlek yang
jatuh pada 16 Februari 2018.
Pelaksana harian Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, Kamis
(15/2/2018) mengungkapkan bahwa 17 WBP yang diusukan mendapatkan remisi berasal
dari beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) di Indonesia.
Rinciannya adalah sebanyak 5 orang dari Kantor Wilayah Kemenkuham
Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kalimantan Timur sebanyak 3 orang, Kantor
Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing sebanyak 2
orang. Sedangkan untuk sisanya masing-masing sebanyak 1 orang, terdiri atas
Kanwi Kemenkumham Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan
Bali.
Lebih lanjut Sri Puguh menjelaskan bahwa dari total sebanyak
17 orang WBP, sebanyak 13 orang WBP mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, lalu 3
orang mendapatkan remisi 15 hari, kemudian untuk 1 orang mendapatkan remisi 1
bulan 15 hari.
“Saat ini dari data yang ada pada Ditjen PAS, dari sebanyak
235.114 orang napi maupun tahanan terdapat 60 orang WBP yang beragama Konghucu,”
kata Sri.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan
Kerja Produksi Ditjen PAS Harun Sulianto menjelaskan, para WBP yang diusulkan
mendapatkan remisi telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan
baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi JC Justice
Calbolator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum
5 tahun atau lebih," tuturnya.
Harun menambahkan bahwa remisi imlek tersebut khusus yang
diberikan kepada WBP setiap peringatan hari besar keagamaan. Seperti bagi WBP
beragama Islam saat Idul Fitri, WBP beragama Kristen dan Katolik saat Natal,
bagi WBP beragama Hindu saat Nyepi, Waisak untuk WBP beragama Budha.
"Imlek juga diberikan remisi untuk WBP beragama
Konghucu," terangnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar