RADARMETROPOLIS: Surabaya - Semakin tingginya biaya jasa di
Tanjung Perak dikeluhkan oleh pengusaha pengguna jasa kepelabuhan. Hal ini
disebabkan masih sarat terjadi praktek monopoli yang bersumber dari belum ditegakkannya peraturan
perundang-undangan. Padahal, jika biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Perak tinggi,
hal ini akan berdampak pada tingginya harga barang yang akan dijual.
Sehubungan dengan hal di atas, Kadin Jatim mengungkapkan dalam
Undang-Undang Nomor 17/2008 dijelaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan lahan
serta yang berhak mengusulkan tarif
adalah Otoritas Pelabuhan.
"Harusnya OP yang menarik, tapi kenyataannya malah PT
Pelindo III. Sebab kini Pelindo III
menyiasatinya dengan membuat banyak anak perusahaan yang bergerak di
bidang yang sama dengan para anggota Kadin Jatim. Misalnya, tracking, bongkar
muat, gudang, dan lain sebagainya. Persaingan menjadi tidak sehat," tegas
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim,
Dedy Suhajadi di Surabaya, Jumat (19/1/2018).
Akibat adanya persaingan tidak sehat tersebut tarif logistik
di pelabuhan menjadi sangat mahal. Kadin melihat yang dilakukan Pelindo itu
tidak benar. UU 17/2008 yang memiliki semangat anti monopoli harus dilaksanakan
dengan benar
Menurut Dedy, sebenarnya biaya logistik bisa ditekan agar
produk menjadi bisa bersaing. Karena Kadin Jatim dan anggotanya berkeinginan
menyemarakkan pasar domestik dan meningkatkan ekonomi daerah melalui
perdagangan antar pulau.
"Persaingan dalam pelabuhan harusnya dibenarkan, agar
biaya logistik menjadi kompetitif. Misalkan biaya bongkar muat dan lain
sebagainya," tambahnya.
Dedy berharap agar UU 17/2008 bisa dilaksanakan dengan
benar. Karena, jika tidak sesuai dikhawatirkan produk domestik tidak bisa
bersaing dengan barang dari luar negeri. "Sebab pengusaha butuh cepat,
murah, dan mudah," tuturnya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar