RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari
berhasil menangkap Ahmad Wahyudi, pelaku penculikan bocah perempuan berusia 5
tahun yang terjadi di depan Kantor BRI Life Surabaya, Selasa (16/1). Tidak
hanya itu, Shakila Rahmawati yang menjadi korban penculikan juga berhasil
diselamatkan.
Dari penangkapan tersangka di rumah kosnya di Jalan Karangan
Gang 4 Surabaya itu, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah
topi, jaket, beberapa masker, satu buah kacamata, satu buah dot bayi, dua buah
hp, dan satu potong celana warna hijau serta kaos abu-abu.
"Polisi menjeratnya dengan pasal 83 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 328
KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan Anak," kata Kombes Pol Rudi Setiawan,
Kapolrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2017). (sr)
0 comments:
Posting Komentar