RADARMETROPOLIS: Surabaya - Unit Reserse Kriminal Khusus Polda
Jatim menangkap AS (33) karena kedapatan menjual bahan jenis merkuri atau air
raksa. Warga Jombang ini mendapatkan bahan baku cairan berbahaya tersebut dari
penambang di Ambon.
Tim reserse menangkap AS pada 18 Januari 2018 sekitar pukil
16.00 Wib, di Kediri saat mengolah batu cinnaber.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengungkapkan bahwa
AS mendapat batu cinneber tersebut dari penambang di Ambon. Selanjutnya, batu
cinnaber tersebut dikirim ke Surabaya dengan menggunakan kapal.
Batu cinnaber oleh AS selanjutnya diolah dan dicampur dengan
gamping dan serbuk. Persenyawaan ini menghasilkan merkuri.
"Merkuri kemudian dijual ke tempat produksi emas dan
kosmetik dengan harga 1 liter 3 juta," kata Kapolda.
Atas perbuatannya tersebut AS terancam pidana penjara selama
10 tahun. (ar)
0 comments:
Posting Komentar