RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Satreskoba Polresta Sidoarjo
menggerebek pabrik pil PCC di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Rabu
(17/1/2018). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.355.000 butir pil PCC (paracetamol,
cafein, dan carisoprodol), Somadril, dan DMP Dextrometropan. Masing-masing
sebanyak 315.000 butir, 1.440.000 butir, dan 3.600.000
butir.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta
Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji dan Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol
Sugeng Purwanto itu, petugas juga mengamankan tersangka Imam (52), warga
setempat yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik. Sedangkan pemilik
pabrik obat terlarang itu sendiri berhasil kabur. Pemilik usaha tersebut adalah
warga Surabaya dan kini dalam pengejaran.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji
menyebutkan, ada tiga jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan ini.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Semua barang bukti kami bawa ke
Mapolresta Sidoarjo," katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, jutaan pil PCC dan Somadril serta DMP itu akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Namun, untuk
kepastian terkait peredaran pil terlarang itu polisi masih menunggu hasil
pemeriksaan tersangka.
Pengungkapan tersebut menurut Himawan merupakan hasil
penyelidikan dan tindak lanjut anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo atas adanya
laporan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar