Rabu, 17 Januari 2018

Gerebek Pabrik Pil PCC di Wonoayu, Polresta Sidoarjo Sita Jutaan Obat Terlarang


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Satreskoba Polresta Sidoarjo menggerebek pabrik pil PCC di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Rabu (17/1/2018). Petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.355.000 butir pil PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol), Somadril, dan DMP Dextrometropan. Masing-masing sebanyak 315.000 butir, 1.440.000 butir, dan 3.600.000 butir.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji dan Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto itu, petugas juga mengamankan tersangka Imam (52), warga setempat yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik. Sedangkan pemilik pabrik obat terlarang itu sendiri berhasil kabur. Pemilik usaha tersebut adalah warga Surabaya dan kini dalam pengejaran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menyebutkan, ada tiga jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan ini. "Kasus ini masih kita kembangkan. Semua barang bukti kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, jutaan pil PCC dan Somadril serta DMP itu akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur. Namun, untuk kepastian terkait peredaran pil terlarang itu polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka.

Pengungkapan tersebut menurut Himawan merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo atas adanya laporan masyarakat.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tempat kejadian perkara saat ini diamankan dan ditutup dengan garis polisi. (rik)

0 comments:

Posting Komentar