RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri
Kombes Asep Safrudin membenarkan pihaknya telah menangkap anggota Partai
Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi, 29 tahun, karena diduga
menghina Ketua DPR RI Setya Novanto di media sosial. Penangkapan dilakukan
didasarkan pada laporan yang dilakukan oleh pengacara Novanto.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudari DN. Yang
bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan siber yang termasuk dalam pasal
27 ayat 3 UU ITE, yaitu melaksanakan atau melakukan fitnah terhadap Setya
Novanto. Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang
bersangkutan," kata Asep, Rabu (1/11/2017).
Penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan
berdasarkan laporan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang melaporkan mengenai
penyebaran meme Ketua DPR Setya Novanto itu ke Bareskrim Polri.
Penyebar meme tersebut diketahui bernama Dyann Kemala
Arrizzqi. "Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya enggak tahu, tanya
penyidik, karena terus terang kami tidak berwenang," kata Frederich ketika
ditanyakan mengenai motif yang bersangkutan menyebarkan meme Ketua DPR.
"Kami belum tahu, kami tidak bisa mengatakan ada atau
tidak. Tetapi secara logika umum, seseorang kalau melakukan suatu pencemaran
nama baik, kan dengan sendirinya ada satu tujuan atau dibayar," ujarnya.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar