RADARMTEROPOLIS: Jakarta - Banyak pihak meminta polisi menghentikan
pemeriksaan kasus pelaporan pembuat Meme foto Ketua DPR, Setya Novanto. Namun polisi
secara tegas menolak permintaan itu. Pasalnya, tugas polisi adalah menerima
laporan dan menindaklanjuti.
“Itulah resikonya polisi. Kalo ada yang melapor ya harus
diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Senin (6/11/2017).
Setyo menjelaskan setiap laporan yang masuk di kepolisian,
maka polisi wajib untuk menerima dan meneliti. Dalam prosesnya polisi akan
menindaklanjuti dengan memanggil para ahli untuk dimintai keterangan dalam
menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Jadi, gini. Semua orang itu kan sama di muka hukum. Jadi,
kebetulan ada laporan, diproses! Nanti gini, untuk menentukan masuk atau
tidaknya (delik pidana) teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli.
Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian,
apa itu menyinggung perasaan, pasal 310-311, itu diminta keterangan ahli. Ahli
bahasa, ahli IT juga. Saya kira itu dulu," jelas Setyo.
Setyo mengatakan kasus pelaporan tersebut bisa menjadi
pelajaran berharga bagi masyarakat pengguna media sosial. Untuk itu ia meminta
masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan ketahui. Tolong
melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahwa membuat meme begitu, itu juga harus
hati-hati. Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan
mencet baru mikir. Nanti setelah mencet, oh iya ini kan mengganggu orang, itu
kan nggak bagus. Jadi, tolong diperhatikan betul. Ini edukasi kepada
masyarakat, mengedukasi masyarakat,” ujar Setyo.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi
Bahrudin, menyatakan sikap atas kasus pelaporan pembuat Meme foto Ketua DPR RI,
Setya Novanto. Ia meminta Novanto untuk mencabut laporan tersebut karena bisa
membuat masyarakat takut berkreativitas.
“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme
Setya Novanto ini, dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan,
karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak
dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya,
sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” kata Nawawi, Minggu (5/11/2017). (rez)
0 comments:
Posting Komentar