RADARMETROPOLIS: Surabaya - Perhelatan Pemilihan Gubernur
Jatim 2018 dipastikan tidak akan diramaikan dengan hadirnya Calon Perseorangan.
Hingga batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan berakhir, tidak ada
satupun pasangan calon yang datang menyerahkan dukungan.
Tepat pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, secara resmi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim
menutup penerimaan dukungan untuk calon perseorangan. Artinya, dipastikan
secara resmi bahwa pilgub Jatim 2018 tidak akan diikuti calon dari perseorangan
dan hanya akan diikuti oleh pasangan dari parpol.
"Hal ini dipastikan setelah lima hari dibuka, ternyata
tidak ada satu bakal paslonpun yang datang. Beberapa orang yang datang ke KPU
Jatim sebagian hanya bersifat meminta info saja dan tidak kembali lagi,"
kata anggota KPU Jatim, Choirul Anam, kepada wartawan di kantornya, Senin
(27/11/2017).
Seperti diketahui, bahwa KPU Jatim membuka tahapan
penyerahan dukungan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
2018 mulai 22-26 November 2017.
Penerimaan penyerahan dukungan dilakukan setiap jam kerja,
yakni pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kecuali untuk hari terakhir,
yaitu tanggal 26 November 2018, ditutup tepat pukul 24.00. Persyaratan untuk
maju sebagai calon melalui jalur perseorangan adalah sejumlah minimal 6,5
persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih/Pemilihan Terakhir.
Adapun jumlah DPT Pemilih/Pemilih Terakhir adalah 30.963.078
orang. Dengan demikian calon perseorangan harus didukung minimal 2.012.601 pemilik
suara. Dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota.
Sedangkan untuk pendaftaran bakal pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur dari parpol akan dimulai pada 8-10 Januari 2018. Untuk
persyaratannya adalah harus didukung partai politik atau gabungan partai
politik yang mendapatkan kursi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Jatim
atau minimal 20 kursi. (ar)
0 comments:
Posting Komentar