Senin, 27 November 2017

Pilgub Jatim Tak Diramaikan Calon Perseorangan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Perhelatan Pemilihan Gubernur Jatim 2018 dipastikan tidak akan diramaikan dengan hadirnya Calon Perseorangan. Hingga batas waktu penyerahan dukungan calon perseorangan berakhir, tidak ada satupun pasangan calon yang datang menyerahkan dukungan.

Tepat pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, secara resmi Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Jatim menutup penerimaan dukungan untuk calon perseorangan. Artinya, dipastikan secara resmi bahwa pilgub Jatim 2018 tidak akan diikuti calon dari perseorangan dan hanya akan diikuti oleh pasangan dari parpol. 

"Hal ini dipastikan setelah lima hari dibuka, ternyata tidak ada satu bakal paslonpun yang datang. Beberapa orang yang datang ke KPU Jatim sebagian hanya bersifat meminta info saja dan tidak kembali lagi," kata anggota KPU Jatim, Choirul Anam, kepada wartawan di kantornya, Senin (27/11/2017).

Seperti diketahui, bahwa KPU Jatim membuka tahapan penyerahan dukungan perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 mulai 22-26 November 2017.

Penerimaan penyerahan dukungan dilakukan setiap jam kerja, yakni pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kecuali untuk hari terakhir, yaitu tanggal 26 November 2018, ditutup tepat pukul 24.00. Persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan adalah sejumlah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih/Pemilihan Terakhir.

Adapun jumlah DPT Pemilih/Pemilih Terakhir adalah 30.963.078 orang. Dengan demikian calon perseorangan harus didukung minimal 2.012.601 pemilik suara. Dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota.


Sedangkan untuk pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari parpol akan dimulai pada 8-10 Januari 2018. Untuk persyaratannya adalah harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan kursi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Jatim atau minimal 20 kursi. (ar)

0 comments:

Posting Komentar