RADARMTEROPOLIS: Surabaya - Gubernur Jatim Soekarwo
menyambut baik keluarnya Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara oleh
Masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan
kemitraan perhutanan. Pemberian ijin tersebut merupakan penantian panjang
masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan.
Untuk itu Pakde Karwo meminta dengan adanya rasa aman dan
nyaman itu maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar
bisa memberikan nilai tambah.
Dijelaskan dalam rilis (6/11/2017), dengan diberikannya ijin
maka masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan ijin tiap tahunnya.
Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang berlaku selama 35 tahun. "Masyarakat
bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya
cocok ditanami apa," ungkap Pakde Karwo.
Gubernur Jatim itu menuturkan pihaknya juga memberikan
pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim
juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti
granul dan cooper. "Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak
porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil
yang lebih besar," ucapnya.
Dalam kunjungannya ke Desa Dungus, Kec. Wungu, Kab. Madiun
Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan
Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan
Perlindungan Kemitraan Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim,
yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban,
dan Kabupaten Tulungagung. Sebanyak
2.890,65 ha ijin diserahkan pada kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI mengingatkan dirinya
tidak segan-segan untuk mencabut ijin pemanfaatan lahan jika para petani yang
malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan
diberikan ijin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun. Dengan diberikan ijin yang panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan.
"Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang
tidak memanfaatkan dengan baik, maka ijin akan dicabut," tegasnya.
Petani, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang
cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga
akan ada hasil yang maksimal.
Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah
melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9
persen."Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus dimanfaatkan untuk usaha. Misal, dibelikan bibit atau
pupuk. Jangan sampai uang pinjam bank
tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor. Meminjam
uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati-hati," tuturnya.
(sr)
0 comments:
Posting Komentar