Kamis, 02 November 2017

Kasus Korupsi Bank Jatim Masih Ngendon di Kejaksaan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Perkara korupsi Bank Jatim yang merugikan negara hingga Rp 155 miliar saat ini masih ngendon di Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal, kasus yang menjerat Wonggo Prayitno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim) sebagai tersangka ini telah dilimpahkan oleh Bareskrim sejak 12 Oktober lalu.

Mengapa kejaksaan masih belum juga melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya?

"Surat dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi," terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, dengan didampingi Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).

Heru selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memperpanjang penahanan kedua tersangka selama tiga puluh hari ke depan.

"Penahanannya juga sudah kita perpanjang," ungkapnya.

Ia pun berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.

"Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," janji Heru.

Seperti diketahui, Kamis (12/10/2017) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi Bank Jatim ini ke Kejari Surabaya.

Para tersangka ini dianggap melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147 miliar. Dimana kedua tersangka berperan dalam pemberian kredit  ke PT SGS yang  telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.

Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit Stanby Load kepada PT SGS diperbesar. Dari nilai awal sebesar Rp 80 miliar ditingkatkan menjadi Rp 125 miliar.

Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan Buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir nomor 047/001/DIR/KRD Tanggal 30 Januari 2009.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 155 miliar,” kata Heru.

Yang mana Rp 120 miliar dari nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan sebagai jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS.


Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rie)

0 comments:

Posting Komentar