RADARMETROPOLIS:
Surabaya - Perkara korupsi Bank Jatim yang merugikan negara hingga Rp 155
miliar saat ini masih ngendon di Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal, kasus yang
menjerat Wonggo Prayitno (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya
Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim) sebagai tersangka ini telah
dilimpahkan oleh Bareskrim sejak 12 Oktober lalu.
Mengapa
kejaksaan masih belum juga melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya?
"Surat
dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi," terang Kasipidus Kejari
Surabaya, Heru Kamarullah, dengan didampingi Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut
Kasna Dedi, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).
Heru selanjutnya
menyampaikan bahwa pihaknya telah memperpanjang penahanan kedua tersangka
selama tiga puluh hari ke depan.
"Penahanannya
juga sudah kita perpanjang," ungkapnya.
Ia pun
berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.
"Selanjutnya
kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," janji Heru.
Seperti
diketahui, Kamis (12/10/2017) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan
berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi Bank Jatim ini ke Kejari Surabaya.
Para
tersangka ini dianggap melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya
Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147 miliar. Dimana kedua tersangka berperan
dalam pemberian kredit ke PT SGS
yang telah melanggar SK Direksi Nomor
048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.
Dimana pada
proses pemberian penasabahan plafon kredit Stanby Load kepada PT SGS diperbesar.
Dari nilai awal sebesar Rp 80 miliar ditingkatkan menjadi Rp 125 miliar.
Pemberian
kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain
itu ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah
diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan
ketentuan Buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor
043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan
pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir nomor
047/001/DIR/KRD Tanggal 30 Januari 2009.
"Akibat
perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 155
miliar,” kata Heru.
Yang mana Rp
120 miliar dari nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai
pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan sebagai jaminan utama
pada pemberian kredit PT SGS.
Kedua
tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 2, pasal
3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1
KUHP. (rie)
0 comments:
Posting Komentar