RADARMETROPOLIS: Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan
kalangan partai politik melakukan revisi terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017
yang kini telah disahkan sebagai Undang-Undang Ormas. Namun tindakan tersebut
harus didasarkan pada mekanisme yang berlaku dalam Hukum Tata Negara Indonesia.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Jokowi
memberikan lampu hijau jika aturan yang ada di dalam undang-undang tersebut
diperbaiki. Asalkan hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun hal yang saat ini banyak diminta oleh kalangan parpol
diperjelasnya aturan terkait penuntutan dan pemidanaan ormas maupun anggotanya yang
dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak,
jika ingin mengajukan revisi undang-undang Ormas melalui mekanisme yang
ada," kata Johan di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu
(1/11/2017).
Lebih jauh Johan mengatakan bahwa Jokowi juga mempersilakan
parpol maupun pihak-pihak lainnya jika ada yang tidak setuju dengan disahkannya
undang-undang tersebut oleh DPR.
"Demikian juga jika ada pihak yang tidak setuju dengan
UU Ormas untuk menguji di Mahkamah Konstitusi, Presiden mempersilakan. Intinya,
melakukan itu semua melalui mekanisme yang ada dan diatur dalam hukum tata
negara kita," tandasnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar