RADARMETROPOLIS: Surabaya - Meski Satlantas Polrestabes
Surabaya menetapkan George Gilberth Thie (18) sebagai tersangka, namun warga
Jalan Nikolas Kabes, Kecamatan Kaimana, Papua Barat itu tidak ditahan. Institusi
kepolisian di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal tersebut
hanya mengenakan wajib lapor pada mahasiswa semester satu Widya Kartika itu.
"Statusnya sudah sebagai tersangka, belum ditahan, tapi
wajib lapor," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di
Mapolrestabes Surabaya, Rabu (9/11/2017).
Sebagaimana telah diberitakan, George merupakan pengemudi Outlander
dalam kecelakaan di Jalan Raya Darmo depan Bank Muamalat Surabaya, Rabu
(9/11/2017) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam keterangannya di depan penyidik satlantas George
mengaku bahwa saat itu ia sedang tidak konsentrasi atau melamun, dikarenakan
banyak tugas makalah yang belum terselesaikan.
Peritiwa yang terekam kamera CCTV itu menjadi viral di media
sosial. Terlihat mobil Mitsubishi Outlander Nopol L 1929 HL warna putih
menabrak tiga sepeda motor Yamaha Vixion nopol L 5533 TE, Yamaha Mio Fino Nopol
T 2301 WW hingga terakhir menabrak sepeda motor Nopol L 5816 BF.
Iqbal lebih lanjut menjelaskan, meskipun hanya dilakukan
wajib lapor tapi proses kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan unit
lakalantas Polrestabes Surabaya.
"Karena acuan kita memang bukan pengakuan, melainkan
bukti-bukti dan hasil investigasi sambil menunggu labfor dari rumah sakit
Bhayangkara Polda Jatim untuk mengetahui hasil uji alkohol, sedangkan tes untuk
narkoba negatif," tandasnya.
Iqbal pun mengaku bangga pada anggota unit lakalantas dalam menangani
kejadian tersebut. Ini karena petugas dinilai cepat tiba di lokasi, cepat
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, dan cepat pula mengevakuasi
korban.
"Hingga peristiwa tadi tidak ada korban meninggal
dunia. Tapi, ada dua korban yang merupakan pasangan suami istri mengalami luka
ringan dan sedang," ujar Iqbal. (ar)
0 comments:
Posting Komentar