RADARMETROPOLIS: Jakarta - Fahri Hamzah memprediksi Ketua
DPR Setya Novanto akan kembali mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan Jilid
Kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2017. Wakil Ketua
DPR itu pun menyatakan bahwa koleganya itu pasti bebas.
"Pasti SN (Setya Novanto) bebas," kata Fahri,
Minggu (26/11/2017).
Menurutnya Ketua Umum Partai Golkar itu akan menang lagi
melawan KPK di sidang praperadilan Jilid II dikarenakan dalam penetapan kedua oleh
KPK tersebut memang tidak ada persoalan baru yang membuktikan bahwa Novanto melakukan
korupsi dalam proyek e-KTP.
"Masalahnya kan gak ada masalah baru," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam
gugatan praperadilan Jilid I memutuskan menerima sebagian gugatan praperadilan
yang diajukan oleh Setya Novanto.
Dalam putusan yang
dibacakan pada Jumat (29/9/2017) Cepi menilai
bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK adalah
tidak sah.
KPK bergeming. Komisi anti rasuah ini kembali menetapkan
Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Jumat
(10/11/2017). Hal ini diambil berdasarkan gelar perkara pada 28 Oktober 2017.
Sedangkan, sprindik diterbitkan untuk tersangka SN pada 31 Oktober 2017.
Novanto ketika menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014
diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan
tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi. Perbuatan yang
diduga dilakukan bersama Anang, Andi, Irman, dan Sugiharto itu menimbulkan
kerugian bagi negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Nilai paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian
Dalam Negeri tersebut adalah sebesar Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1)
subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. (rez)
0 comments:
Posting Komentar